Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Sebanyak 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, dikenakan sanksi denda dalam sidang Yustisi pelanggaran Perda Nomor 8 / 2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, sanksi diberikan karena 15 rumah kos mewah ini diketahui tidak mengantongi izin.
“Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023,” ujar Tamo Sijabat, dalam keterangan pers yang diterima beritajakarta.id, Sabtu (24/6).
Ia mengungkapkan, dari sidang yustisi ini total denda administrasi yang terkumpul dari 15 pemilik rumah kos tersebut sebesar Rp 219,5 juta.
“Total denda administrasi yang dikenakan sebesar Rp 219,5 juta disetorkan para pelanggar ke kas negara,” ungkapnya.
Tamo menjelaskan, belasan pemilik rumah kos mewah terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak tidak memiliki izin sesuai aturan, serta melanggar ketentuan membayar pajak.
Ia berharap, pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.
“Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
210