Terkait Penerapan Tilang Elektronik Ini Penjelasan Kapolres Tanah Karo

Berita Karo. OLNewsindonesia.Rabu(24/03/21)

Kemarin kita ketahui bahwasanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) Nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/03) 2021 yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain, serta turut dihadiri Jajaran Dirlantas se-Indonesia secara virtual.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH,SIK menyampaikan,” Etle Nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri,dan dalam hal ini Polres Tanah Karo menyesuaikan dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan yang di canangkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil dalam paparannya yang mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Polres Tanah Karo berkeinginan masyarakat lebih waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.

Pelaksanaan Ini merupakan bagian dari upaya meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di perlukan ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan dapat menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan, juga sebagai upaya penegakan hukum yang transparan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

Program Etle adalah bagian dalam penegakan hukum nantinya tidak lagi perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang selama ini sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh oknum anggota, yang juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Etle Nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran Traffic Light, Pelanggaran Marka Jalan, Pelanggaran Ganjil Genap, Pelanggaran Menggunakan Ponsel, Pelanggaran Melawan Arus, Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran keabsahan STNK, Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dan Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan tertentu.

Lanjutnya lagi,”selain untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Jadi kita segera melaksanakan sosialisasi sebelum di berlakukan penetapan Etle di wilayah Jajaran Polda Sumut,dimana Polres Tanah Karo nantinya sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua yang rencananya akan di bangun di 10 Polda berikutnya, yang di rencanakan sekitar 28 April diresmikan launching kedua, dan secara bertahap terus pasti akan di laksanakan.Program ini secara bertahap sampai ke 34 Polda nanti akan terpasang semua. Di semua titik yang perlu di pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis dari Satuan Lalu Lintas ke wilayah Titik mana yang paling krusial dan perlu di pasang Etle.

Etle Nasional dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas .Untuk ini Kapolres Tanah Karo berharap kesadaran dari masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.Nantinya semua kendaraan yang melanggar akan terfoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja.Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, S.I.K, mengharapkan kesadaran dari masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,”paparnya.

Diterangkannya kembali,”sebagai Amplifikasi Louncing Etle Nasional Tahap 1 di 12 Polda Polri Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, S.I.K, menekankan untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya, warga yang akan membayar pajak di Samsat dan Sat Pas SIM Polres Tanah Karo untuk mematuhui peraturan lalu lintas selama di jalan raya sebelum di wilayah hukum Polres Tanah Karo diberlakukannya penerapan Etle yang telah di Louncing oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,”ucap Kapolres mengakhiri pembicaraan nya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *