Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(24/06)
Satresnarkoba Polres Tanah Karo ringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya diperladangan Juma Jergung milik Marlon Ginting dengan tersangka seorang Pria yakni J. Surbakti (47) warga Desa Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo, Selasa (23/06) 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut paparan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH ke wartawan, menuturkan kronologinya, yang mana pada pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira pukul 14.30 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa di Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang DPO dan Residivis atas nama J Surbakti yang merupakan Target Operasi Satresnarkoba, “awal Ras Maju Tarigan SH menjelaskan.
Setelah kita mendapatkan informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju ke TKP yang diinformasikan tersebut dan sesampainya di TKP yang dimaksud sekira pukul 15.30 WIB di Desa Surbakti Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya diperladangan Juma Jergung milik Mahlon Ginting, dimana Personel kita melihat DPO J. Surbakti sedang jongkok ditengah perladangan tersebut sambil menggenggam senjata tajam.
Pada saat Personil Satresnarkoba T. Karo hendak melakukan penangkapan terhadap DPO (Pelaku ) mengaku J. Surbakti, seketika Pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam ke arah petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki Pelaku sebelah kanan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan Pelaku.Saat itu personel Satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket Sabu, Ganja yang terbungkus sehelai tissu warna putih, 23 (dua puluh tiga) Plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan 2 (dua) buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop yang berada di kantong belakang sebelah kanan celana yang di kenakan Pelaku.
Kita juga sita 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam kombinasi Orange yang terletak di kantong sebelah kanan depan, serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000 di kantong sebelah kiri depan celana yang dikenakan Pelaku.
Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya Pelaku dibawa ke RSU Kabanjahe untuk perobatan dan perawatan medis, dan setelah itu Pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya, “terang Kasat ini.
(David)