Berita Karo OLNewsindonesia,Jum’at(24/05)
Adanya informasi dan dengan bantuan dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo langsung terjun memburu para pelaku dan pemakai barang haram dimaksud dalam wilayah hukumnya, bahkan sampai ke pedesaan sekalipun.
Upaya petugas tersebut kiranya mendapat respon dari masyarakat. Dimana pada hari Senin (20/05) 2019 sekitar pukul 17.00 WIB Unit Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya warga sedang berada diperladangan Sawah Lepar tepatnya didalam gubuk milik Perin Bangun   di Desa Kutabelin Kec. Namanteran Kab. Karo memiliki Shabu dan Ganja .
Mendapat laporan yang berharga itu, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman langsung membentuk tim untuk dilakukan check kelokasi atas adanya laporan masyarakat tersebut.
Sesampainya dilokasi yang dimaksud, petugas melihat 3 (tiga) orang yang dicurigai berada dalam gubuk tersebut. Ketiganya langsung disergap, ketiga pria terbit mengaku bernama : P Bangun ,( 51) Petani, alamat terakhir Desa Kutabelin Kec. Namanteran   Kab. Karo. R Tarigan ,( 21), Petani, Desa Rumah Galuh Kec. Seibingai Kab. Langkat dan S Milala (38), Petani, Desa Kutabelin Kec. Naman Teran Kab. Karo.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dari dalam gubuk milik P. Bangun itu ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening tembus pandang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu Shabu setelah di timbang dengan berat bruto/kotor 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, 7 (tujuh) am/ bungkus Narkotika jenis Ganja meliputi ranting daun dan biji Ganja kering dan di bungkus dengan kertas koran dengan berat brutto 14,75(empat belas koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 42 (empat puluh dua) lembar plastik klip berlas merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah plastik assoy warna merah yang sudah di bentuk menjadi dompet kecil, 5 (lima) buah pipet palstik yang sudah di bentuk menjadi sekop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 4. 000.000 ( empat juta rupiah) ,-, 1 (satu) lembar potongan kertas koran, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Sim Card 081265428778, 1 (satu) unit Handphone Androit Merk Coolpad warna putih kombinasi dengan nomor Sim Card 082294099818 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi plat merah No. Pol. BK 2990 R.
Guna pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung digelandang ke Ruang Sat Narkoba Polres Tanah Karo berikut barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta guna pengembangan kasusnya.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman ketika di konfirmasi media membenarkan penangkapan 3(tiga) orang petani tersebut. “ Kita terus dalami kasusnya untuk dilakukan pengembangan nya ,†ucap AKP. Sopar Budiman singkat.
(David)