Kuasa Hukum Dari Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Angkat Bicara

Berita Karo OLNewsindonesia,Senin(24/06)

Terkait kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama sama yang diduga dilakukan oleh beberapa orang oknum Sat Sabhara Polres Tanah Karo , beberapa waktu lalu terhadap korban Suharja Sinuraya (32) warga Desa Bunuraya Baru , Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang juga merupakan salah satu kader Karang Taruna Kabupaten Karo ini , ahirnya berbuntut panjang.

Pasalnya , Polres Tanah Karo telah resmi menerima laporan pengaduan Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tiga Panah Karo itu. Laporan pengaduan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi anggota Polres Tanah Karo itu tertuang dengan Nomor : LP/327/V/2019/SU/Res T Karo, tanggal 31 Mei 2019.

Dalam tempo singkat, Polres Karo juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/157/VI/2019/Reskrim tertanggal 04 Juni 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana yang terjadi hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tigapanah Kab. Karo .

Ket foto : Boin Silalahi SH, MH ( tengah baju batik) Pengacara Suharja Sinuraya korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polres Tanah Karo saat di wawancarai para awak media di Kabanjahe Jumat Lalu.
Ket foto : Boin Silalahi SH, MH ( tengah baju batik) Pengacara Suharja Sinuraya korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polres Tanah Karo saat di wawancarai para awak media di Kabanjahe Jumat Lalu.

Polres Karo juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe. SPDP bernomor : B/138/VI/2019/Reskrim tertanggal 04 Juni 2019 atas nama Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo, Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH selaku penyidik.
Menyikapi hal tersebut Suharja Sinuraya (korban) akhir nya menggandeng Pengacara kondang, Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPI Ginosko, Boin Silalahi SH, MH yang tak diragukan lagi kepiawaian nya dalam setiap menangani kasus, saat mendatangi kantor Polres Tanah Karo untuk memenuhi undangan dari pihak penyidik untuk menambahi keterangan Suharja Sinuraya (korban).

Dihadapan korban dan para wartawan Pada hari Jumat,(21/06) 2019 pukul 16. 10 WIB kemarin di Kafe 99 jalan Pahlawan Kabanjahe , Boin Silalahi menegaskan, “Mulai saat ini saya akan mendampingi Suharja Sinuraya terhadap kasus kekerasan yang dialaminya , terlebih pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum yang seyogyanya bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” ujarnya.

Lantas perihal pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian sebelumnya yakni pasal 170 Junto 351 KUH Pidana memang sudah tepat terkait perbuatan yang mereka lakukan dimana dalam pasal tersebut diancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Merujuk kepada Pasal 21 ayat 4 KUHAP , penahanan dapat dilakukan kepada para pelaku.

“Kami berharap Hukum ditegakkan dan menjadikan hukum sebagai Panglima , sebagaimana amanat konstitusi Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD NRI pasal 27 ayat 1 “ Segala Warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dan kita yakin dibawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo, AKBP, Benny,R.Hutajulu.S.IK.MH. Polri akan bertindak Profesional , ” ungkap Boin.

Pengacara Muda ini juga mengingatkan dengan adanya kasus ini kiranya “image buruk” bisa ditepis karena ulah segelintir oknum Polri,” Kita tidak ingin Institusi Polri sebagai pendekar Kamtibmas yang kita banggakan tercoreng akibat ulah oknum,”tandas Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPI Ginosko lembaga yang kerap membela kaum yang termarginalkan ini.

Didampingi pengacara nya Suharja menegaskan, “Pelaku harus di proses secara hukum yang berlaku, dan hukum harus ditegakkan seadil adilnya, agar kedepan nya tidak terjadi dan terulang lagi hal yang seperti saya alami” , pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru,Suharja Sinuraya (32) tahun mendapat perlakuan yang tidak terpuji hanya karena senggolan yang tidak sengaja. Akibat senggolan yang tidak disengaja di Lapo Tuak Nini Tambak Tiga Panah Sinuraya harus menjalani perobatan dirumah sakit.

Kejadian tersebut hari Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB dini hari dengan menggunakan mobil patroli oleh oknum yang berseragam lengkap,korban bukannya dibawa kekantor penegak hukum tetapi diarahkan kelapangan bola Samura. Disini korban mengalami penganiayaan yang dilakukan secara beramai-ramai.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *