Bupati Karo Tanggap Terhadap Kabut Asap Dengan Turun Langsung Membagikan Masker

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(24/09)

Terkait atas keluhan warga Berastagi sesuai pemberitaan di media Olnewsindonesia.com, Senin (23/09) akibat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Provinsi tetangga beberapa waktu lalu, Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung respon dan gerak cepat dan ikut turun dalam membagikan masker ke masyarakat di kota Berastagi dan bersama jajaranya dan di dampingi Muspika pada Selasa (24/09) 2019 di Berastagi Kabupaten Karo.

Bupati Karo ,Terkelin Brahmana, SH menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo, agar seluruh masyarakat Karo sebisa mungkin selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan mengingat mulai menurunnya kualitas udara di Kabupaten Karo bebarapa hari terakhir akibat kabut asap kiriman.

Sementara itu Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Karo, Ir. Martin Sitepu yang membagikan masker di seputaran Tugu Kabanjahe menyampaikan pembagian masker kepada masyarakat mencegah dampak penyakit seperti ISPA (inpeksi saluran pernapasan atas) dan batuk akibat kabut asap yang melanda Kabupaten Karo, “ungkap Martin.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kapolsekta dan Kapos Lantas Berastagi beserta Kalak BPBD Kabupaten Karo membagikan masker ke warga Masyarakat yang melintasi Tugu Perjuangan Berastagi, Selasa (24/09) 2019 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kapolsekta dan Kapos Lantas Berastagi beserta Kalak BPBD Kabupaten Karo membagikan masker ke warga Masyarakat yang melintasi Tugu Perjuangan Berastagi, Selasa (24/09) 2019 (Ist)

BPBD Kabupaten Karo kembali menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar mengurangi aktivitas di luar rumah agar paparan terhadap asap dapat dikurangi, jika harus beraktivitas di luar usahakan selalu menggunakan masker, dan perbanyak konsumsi air putih.

Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo terutama yang  bermukim di dekat kawasan hutan untuk saling menjaga kawasan hutan tidak membakar maupun membuka lahan. Terutama tidak membuang puntung rokok secara sembarangan. Ada ancaman pidana bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan yaitu 12 tahun penjara bagi barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir (Pasal 187 KUHP), “jelasnya.

Dalam bagi-bagi masker ini  Bupati Karo, tidak sendirian. Sejumlah personil  dari Polres Tanah Karo, personil Kodim 0205/Tanah Karo dan petugas BPBD (Badan Penanggulan Bencana Daerah) Kabupaten Karo juga ikut berpartisipasi .

Tampak sejumlah pengendara yang melintas di jalan seputaran Tugu Berastagi tersebut mengurangi laju kendaraan dan menepi untuk menerima masker yang di bagikan. Dan pembagian masker ini juga dilakukan di sejumlah titik di kota Kabanjahe.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *