Tanah Karo.Olewsindonesia,Selasa(24/04)
Di era Milenia ataupun istilah anak gaul ‘jaman now’ ini,masih saja ada hal yang tidak semestinya terjadi yang mana kita ketahui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu ada..!, Nah, Mengingat ada dana ‘BOS’ …., namun sepertinya sudah sangat langka apabila masih ada Siswa belajar dilantai beralaskan Tikar. Apalagi di Daerah yang bukan termasuk Daerah tertinggal dan pinggiran seperti di SMP Negeri I Tiganderket, Kecamatan Tiganderket Kab Karo. Hal ini tentu menimbulkan sejuta tanda tanya.
Melihat situasi yang demikian ini memicu komentar dari berbagai kalangan. Terutama Pemerhati Dunia Pendidikan di Karo khususnya. Menurut para Pemerhati tersebut diantaranya Joni Ginting S.H, bahwa di Daerah Kabupaten Karo sudah semestinya tidak terjadi lagi belajar beralaskan Tikar. Kasus ini juga menurutnya akan memasuki ranah Hukum dan segera dilaporkan.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Karo harus segera melakukan pemeriksaan khusus . Dikemanakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang ratusan juta rupiah itu?, Jangan-jangan laporan pertanggungjawabannya penuh dengan rekayasa,â€kata Joni Ginting S.H kepada sejumlah Wartawan dihalaman Mapolres Karo seusai berkoordinasi dengan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karo,Senen (23/04).
Kepala Sekolah SMP Negeri I Tidanderket, Perkasa Ukuren Meliala yang dikonfirmasi Wartawan mengakui bahwa mobiler sekolahnya sudah banyak yang rusak. Begitu juga dengan pintu masuk dan pintu penghubung antara ruangan yang satu dengan yang lainnya, dan dia berjanji segera akan memanggil tukang untuk memperbaiki. Juga dia bertekad akan segera membenahi sekolah dengan segala daya upaya walau secara bertahap. “ Saya sudah berjanji dengan diri saya sendiri, situasi dan kondisi sekolah sesegera mungkin akan dibenahi semaksimal mungkin. Meja belajar sebanyak 80 unit dan bangku sebanyak 160 unit sudah dipesan,tinggal menunggu waktu sedikit sudah dapat dipergunakan†katanya.
Terpisah,Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo,Philemon Berahmana yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap satu instansi sebaiknya melalui perintah Pimpinan dalam hal ini Bupati . “Kami bekerja berdasarkan PP No:12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada pasal 22 dari PP tersebut menyatakan bahwa laporan atau pengaduan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit nama dan alamat pihak yang melaporkan nama Jabatan ,alamat lengkap pihak yang dilaporkan.
Dan lanjutnya perbuatan yang diduga melanggar ketentuan, kewenangan yang membuat fakta data atau petunjuk terjadinya pelanggaran ,’’jelasnya.
Ditambahkannya lagi, secara Psikologinya pengaduan sekarang ini harus berimbang antara yang mengadukan dengan yang diadukan. Jadi tidak seperti yang selama ini,Pelapor hanya mengatakan sekedar melaporkan. Masalah benar tidaknya Pelapor tidak mau tahu.
 “ Kalau nanti toh gak terbukti yang dia adukan itu ,Terlapor atau yang diadukan seharusnya punya hak untuk mengembalikan nama baik atau menuntut kembali atas ketidak jelasan laporan pengaduan itu sendiri .
Ya… tentu, ini sudah kita buat edarannya dan sudah ditanda tangani oleh Bupati. Jadi berdasarkan PP 12 tahun 2017 tidak segampang itu lagi melapor atau mengadukan sesuatu ,â€tandasnya .
(David-olnewsindonesia.com)