by

Terkait Perda 03 Tahun 2021 Warga Galonggong Kehilangan Sumber Mata Pencarian

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Gerakan Masyarakat Pejuang Keadilan Rambah Galonggong (Gema Peka Raga) yang di koordinatori Daris Kaban dan tim beserta puluhan perwakilan masyarakat Dusun Rambah Galonggong, Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), Senin (22/05.2023) terkait tuntutan pengganti lahan Usaha Tani sebagai sumber mata pencarian warga terdampak diberlakukan nya Perda 03 Tahun 2021 tentang pengembalaan umum nodi yang tercatat seluas 682 Hektar.

Pada rapat dengar pendapat bersama DPRD Karo tersebut, tampak hanya dihadiri Wakil Ketua David Kristian Sitepu, M.Rapi Ginting, Dra.Lusia Br Sukatendel, Onasis Sitepu, Dody Sinuhaji, Agra Gurning.

Dan dari pihak exsekutive hanya dihadiri Assisten Bidang Pemerintahan Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian Ir. Metehsa Purba, Kepala Dinas PMD, Camat Lau Baleng, Kades Mbalbal Petarum dan Perwakilan UPT KPH XV Kabanjahe.

Mewakili Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu menyampaikan permohonan maaf atas ke tidak hadiran ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dikarnakan sedang sakit di Medan.

Sementara Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Asisten Dapet Kita Sinulingga mengatakan, saya mohon maaf atas tidak hadirnya Bupati Karo dalam acara rapat kita ini, ibu Bupati sedang ada acara di luar kota , apa pun nanti hasil rapat kita ini , saya akan menyampaikan kepada Ibu Bupati Karo.

Tapi apa pun yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Karo dalam pembersihan lahan pengembalaan Mbal-Mbal Nodi yang dijadikan untuk pengembalaan umum, itu sudah sesuai dengan mekanisme, tidak mungkin kita mengerjakan tanpa ada peraturan yang jelas, jadi apapun nanti kesepakatan rapat kita ini, saya akan menyampaikan kepada Ibu Bupati,” ucap Dapetkita Sinulingga.

Mengetahui hal itu, Koordinator Warga Dusun Rambah Galonggong, Daris Kaban merasa kesal dan kecewa atas ketidakhadiran Bupati Karo Cory S Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan.

“Permohonan RDP sudah sekitar sebulan yang lalu kami sampaikan ke Sekertariat Dewan, dan sudah terjadwal dari 2 (dua) minggu yang lalu bahwa hari ini dilaksanakan RDP. Kenapa Bupati Karo Cory S Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan terkesan kompak untuk tidak hadir. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat kecewa dengan Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo,” kata Daris dengan kesal.

Lanjutnya lagi,” apakah dengan ketidak hadiran pimpinan DPRD Karo dan Bupati, bisa kalian putuskan hasil rapat kita ini ? Baiklah rapat ini kita mulai saja karna kami tidak mau kalau keluhan warga tidak kami utarakan pada kesempatan ini. Yang pasti kami sangat kecewa, kami datang secara baik baik ingin bertemu langsung dengan Pimpinan DPRD dan Bupati Karo namun tidak sesuai dengan harapan, seolah olah kompak untuk tidak hadir menyerap aspirasi keluhan masyarakatnya” ujar Daris.

Untuk diketahui, bahwa situasi terkini masyarakat Dusun Rambah Galonggong yang sebagian besar hanya menggantungkan hidupnya dengan bertani, kini hanya mengharapkan hasil hutan dan tidak sedikit warga yang sudah samasekali tak berpenghasilan pasca lahan pertanian warga digusur dan terdampak oleh kebijakan pemerintah Kab.Karo melakukan exsekusi berdasarkan Perda 03 tahun 2021 tentang pengembalaan perternakan umum di kawasan mbal mbal nodi seluas 682 Hektar, seharusnya sebelum dilakukan hal itu Pemda Karo seyogyanya terlebih dulu memikirkan lokasi relokasi bagi masyarakat terdampak, agar program yang telah direncanakan tidak menuai polemik ditengah masyarakat,” paparnya.

“Mohon kepada pihak pemerintah daerah Kab. Karo dan legeslatif agar tanggap terhadap penderitaan warga Dusun Rambah Galonggong saat ini. Amalkan dengan baik dasar negara kita Pancasila sebagai landasan hukum dalam ber negara. Seperti bunyi sila ke 2 Pancasila yang berbunyi, kemanusiaan yang adil dan beradap, apakah sudah diamalkan bagi puluhan masyarakat Rambah Galonggong?, sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara Negara agar setiap membuat suatu kebijakan wajib memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakatnya,” sebut ketua Gema Peka Raga ini.

Ditempat yang sama, Dra. Lusia br Sukatendel SE anggota DPRD Karo dari fraksi PDIP menegaskan kepada pihak pemerintah Kab.Karo agar segera mencari solusi permasalahan yang ada, duduk bersama masyarakat terdampak untuk mendapatkan win win solution.

“Saya berharap kepada Dinas Pertanian Kabupaten karo segera melakukan pembahasan, duduk bersama masyarakat terdampak, untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Jemput bola agar keluhan para warga dapat segera mendapatkan penyelesaian yang baik, karna saya paham apa yang dialami warga karna sudah kehilangan mata pencariannya, bisa saya bayangkan suara jeritan hati kaum ibu yang sulit menghadapi situasi ekonomi yang dihadapi,” tegas Lusia.

Menjawab penyampaian tersebut, wakil ketua DPRD Karo Davit Kristian Sitepu dari Fraksi Partai Nadem menyarankan kepada perwakilan warga tersebut agar segera membuat surat usulan atau permohonan kepada pihak pemerintah dan ditembuskan ke pihak terkait lainnya. Agar melalui surat tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti dan disampaikan ke ibu Bupati Karo agar dapat dibahas bersama.

Daris Kaban mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat usulan poin poin permohonan kepada Pemkab Karo seperti yang disarankan.

“Hanya dua poin tuntutan masyarakat kepada pemerintah yaitu terkait kejelasan status lahan permukiman warga agar segera dilakukan pendataan serta menerbitkan surat keterangan pinjam pakai lahan pemukiman dan pertapakan bagi warga setempat, baik berupa SK Bupati atau pun SK Camat. Dan poin ke dua yaitu meminta kepada pemerintah Kab. Karo agar memberikan lahan usaha tani (LUT) bagi masyarakat Rambah Galonggong sebagai sumber pengahsilan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka,” tegasnya.

(David -tim)