Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(23/0/2022)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, dalam hal ini Bupati Karo Cory Sebayang melalui Dinas Kominfo Karo merilis pernyataan terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo yang sempat menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat saat ini, maka Dinas Kominfo memberikan penjelasan perihal tersebut melalui surat elektronik ke WhatsApp group Media Karo, pada Selasa (22/02.2022) yang isinya sebagai berikut :
Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan organisasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam Jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo. Sehingga dalam perjalannya dan perubahan peraturan dimaksud diharapkan tidak merugikan para Pejabat yang ada selama masih menduduki Jabatan yang ada walaupun sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Sebagai dampak penetapan ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan percepatan dalam pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), Pejabat Administrator (PA) dan Pejabat Pengawas (PP). Percepatan ini kemudian terlihat jelas dalam Pelaksanaan Assessment terhadap 28 (dua puluh delapan) orang PPT yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 16 Desember 2021, Pelaksanaan Assessment terhadap 170 orang PA pada tanggal 16 Desember 2021 dan Penilaian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas oleh Ka. Perangkat Daerah sesuai dengan surat Bupati Karo Nomor : 800/ 2558/ BKD/ 2021 tanggal 10 Desember 2021. Hal ini kemudian dijadikan sebagai salah satu dasar percepatan dalam pengisian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sesuai dengan Perda No 10/2021.
Bahwa dalam hasil perjalanannya agar pengisian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tidak menyalahi ketentuan, maka Pemerintah Kabupaten Karo harus mengikuti dan menjalankan ketentuan yang mengharuskan untuk :
- Dalam Mutasi PNS dalam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak KASN di Jakarta sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No 11/2017;
- Dalam Mutasi PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas harus melalui Pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11/ 2017; dan
3.Dalam Pengisian atau perubahan beberapa jabatan harus berdiskusi/ mendapat persetujuan tertulis dari beberapa Unit Kerja Vertikal baik kementerian maupun Provinsi.
Bahwa untuk menjamin keselarasan dan ketepatan dalam mengisi para Pejabat sesuai dengan kemampuan dan bidang tugasnya masing-masing perlu di isi dari PPT terlebih dahulu dan kemudian dibarengi pengisian PA dan PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga mengingat pengisian para PPT wajib mendapat persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan untuk beberapa PPT harus mendapat persetujuan dari lembaga vertikal lainnya maka membutuhkan waktu dalam perjalanannya.
Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Karo tinggal menunggu persetujuan untuk melakukan pelantikan PPT agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2022 telah ditetapkan dengan menggunakan penamaan Perangkat Organisasi yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021. Sehingga dengan demikian Perangkat Daerah yang lama tidak sejalan untuk ditetapkan menjadi Pengguna Anggaran pada APBD Tahun 2022 ini.
Sekaitan dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) di masing-masing perangkat daerah dapat kami sampaikan bahwa penunjukan para PNS untuk menjadi Plt. di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Karo hanya semata-mata agar Hak para Pejabat Pemerintahan dan PNS tidak terhambat dan bukan untuk pengertian lainnya. Sehingga untuk itu mari kita sama-sama mendorong dan mendoakan saling bahu-membahu dalam hal-hal yang dapat kita kerjakan dan berikan agar Karo Maju untuk Indonesia Maju,” demikian pemaparan Bupati Karo Cory Sebayang dalam rilis yang disampaikan melalui Dinas Kominfo tersebut.
(David)