Ade Yasin Dihukum, Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Akan Bongkar Semua Putusan Ini

Berita Bandung, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sidang putusan kasus suap auditor BPK Jabar yang melibatkan Bupati Bogor  Ade Yasin diwarnai kericuhan, tim Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih kabur meninggalkan sidang sebelum mengetuk palu menutup sidang akibat diteriaki pengunjung sebagai putusan pesanan.

Dalam sidang ini hakim memutus Ade Yasin bersalah memerintahkan suap auditor BPK Jabar, sementara putusan ini dinilai ‘mengarang’ oleh Kuasa Hukum terdakwa karena faktanya tidak pernah terungkap dalam sidang. 

Putusan pedas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, dalam tuntutan jaksa KPK menuntut Bupati Ade Yasin dihukum pidana 3 tahun, ditambah denda uang Rp 100 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. 

Namun dalam amar putusannya Hera memutus Ade Yasin dengan penjara 4 tahun, ditambah denda dan pencabutan hak politik. Majelis hakim sempat menawarkan opsi banding maupun pikir pikir namun belum selesai pembicaraan sudah terjadi kericuhan di bagian kursi pengunjung. 

“Bohonggg, itu putusan pesanan,” teriak massa pengunjung yang kemudian membuat tim majelis hakim meninggalkan sidang. Pihak kuasa hukum terdakwa pun akhirnya kebingungan untuk mengajukan memori banding karena majelis hakim langsung kabur sebelum menutup sidang.

“Kami bisa terima hasil sidang kalau persidangan ini fair. Hakim memutus sidang dari hasil mengarang-ngarang dan mengabaikan fakta persidangan,” tegas Kuasa Hukum Dinalara Butar Butar. 

Protes kuasa hukum terdakwa Ade Yasin ini bukan tanpa alasan, pasalnya dalam beberapa pertimbangan putusan hakim tidak menggunakan fakta yang terungkap di dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan.

Adanya perintah langsung yang mengaitkan Bupati Ade Yasin dengaan tersangka Ihsan Maulana misalnya, hakim menggunakan dasar rekaman telepon antara Ihsan dengan Sekdis PUPR Maulana Adam yang ternyata dalam sidang terungkap sebagai aksi ngebacun atau jual nama untuk menekan maulana Adam. 

Selain itu hakim juga mengandalkan perintah langsung hanya dari sakwasangka dimana ajudan pribadi Ade Yasin pernah menelepon Ihsan untuk ke Pendopo. Padahal pertemuannya tiak jadi terlaksana. 

“Saya punya rekaman sidang lengkap. Banyak keterangan sidang yang diabaikan. Hakim seperti meniiplak tuntuan jaksa bahkan lebih lebih. Kami akan bongkar semua putusan ini,” lanjut Dina. 

(Deni)