Berita Bogor, OLnewsindonesia. Selasa (23/02/21)
Beberapa Perusahaan di Kecamatan Gunung Putri disidak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Bogor melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Pada Selasa 23/2.
Ada empat perusahaan yang diduga melanggar perizinan yang berada tepatnya di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perwakilan dari ke empat perusahaan tersebut dipanggil ke Kantor Kecamatan Gunung Putri untuk diminta pertanggungjawaban.
“Ada empat perusahaan yang dibangun pada tahun sekitar 2000 dan saat ini ada penambahan bangunan, kita sarankan untuk merubah site plannya sehingga IMBnya ditambah, kalau harus denda ya bayar denda,†kata Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Usep Supratman SH, MH kepada media ONLINE NEWS INDONESIA (OLnewsindonesia.com) Selasa, (23/2)
Kemudian menurut Beliau, banyak perusahaan atau bangunan-bangunan di Kecamatan Gunung Putri yang berdiri di kawasan yang peruntukannya bukan untuk industri.
Untuk itu, dalam sidak tersebut dirinya bersama anggota dewan komisi I lainnya ingin mengetahui perusahaan mana saja yang memiliki izin atau sesuai dengan Tata Ruang.
Lanjut politisi PPP itu, Pemkab Bogor berencana untuk merevisi Tata Ruang di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Dalam peta tata ruang yang telah direvisi, nantinya akan semakin jelas mana yang memang diperuntukan untuk kawasan industri, kawasan permukiman, pertanian ataupun kawasan hijau.” Ujarnya
Masih kata Usep Jangan sampai, dari revisi tersebut akan ada pihak yang dirugikan. Untuk itu dirinya menyerahkan tugas kepada aparatur Kecamatan dan Satpol PP dan DPUPR untuk melihat semua bentuk perizinan yang dimiliki tiap perusahaan.
“Rata-rata tidak semua perusahaan sesuai dengan PSU (Prasarana, sarana dan utilitas) yang diminta dengan IMB yang ada, ada juga yang over KDB. Namun kalau misal dibongkar, bagaimana tenaga kerja kita, itulah kita harus memberikan kemudahan investor untuk memperbaiki kekurangan itu,†Tundasnya.
(Deni)