Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(23/04)
Unit Reskrim Polsek Mardingding, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pria APS Kembaren (35) diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Daun Ganja kering dan sabu sabu pada Rabu malam (22/04) 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Lau Pakam Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Lorong Puskesmas di Kedai Tuak milik Candra Tambunan.
Barang Bukti yang ditemukan dan disita petugas yakni : 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja berat : 15,45 gram,(setelah ditimbang) 12 (dua belas) paket sabu sabu berat : 1,04 gram (setelah ditimbang), dan Uang Tunai Rp. 1.300.000. (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ), 2 (dua) bungkus kotak rokok merek Union.
Adapun kronologi penangkapan yang disampaikan oleh Kapolsek Mardingding AKP H. Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Mardingding Iptu Master Gun Surbakti,dimana pada hari Rabu, (22/04) 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Mardingding Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Roy Ginting mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga keras ada memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk daun Ganja kering dan sabu sabu sedang berada di Lorong Puskesmas tepatnya di Kedai Tuak milik Candra Tambunan di Desa Lau Pakam Kec Mardingding Kab Karo.
Begitu kita mendapatkan informasi tersebut saya bersama dengan anggota Unit Reskrim Aiptu SF. Sidabutar, Bripka Dipa Sitepu, Bripka Roy Ginting, dan Briptu Arzusen Ginting langsung berangkat dari Polsek Mardingding untuk mengecek kebenaran informasi dimaksud oleh warga tersebut, “ucap Kanit Reskrim Polsek Mardinding Iptu Master Gun Surbakti.
Setelah sampai di Desa Lau Pakam tepatnya di Kedai Tuak milik Candra Tambunan kita melihat seorang laki laki yang sama persis dengan yang di dinformasikan sedang duduk duduk minum tuak di kedai tersebut. Kemudian kita sergap bersama Personil dan melakukan penggeledahan badan, lantas kita menemukan 2 bungkus Rokok merek Union pada terduga yang satu berisi 2 ( dua ) paket yang diduga Ganja kering seberat 15,45 gram
dan didalam bungkus lainnya terdapat 12 Paket sabu sabu sebanyak 1.04 gram setelah ditimbang,”kata Kanit yang murah senyum ini.
Tersangka warga Desa Lau Pakam Kec. Mardingding Kab. Karo, yang berprofesi sebagai Petani ini pada saat dilakukan pengembangan dilokasi, Tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Tersangka dengan menembak kakinya dan selanjutnya Tersangka kita bawa ke Puskesmas Lau Baleng guna pengobatan, dan selanjutnya Tersangka kita bawa ke Polsek Mardingding guna proses lanjut,”tegas Iptu Master Gun Surbakti tersebut.
(David)