Mochamad Suhartono S.H : Bank Mandiri KCP Jakarta Bendungan Hilir Abaikan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan

BERITA, JAKARTA157 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Demi mendapatkan hak dan keadilan serta pertanggung jawaban Bank Mandiri KCP Jakarta Bendungan Hilir terkait kliennya, Djoko Purwanto S.H dan Mochamad Suhartono S.H yang merupakan para Pengacara dari Kantor ARASHY bersama kliennya yang bernama Heri Yulianto Munahadi mendatangi BANK MANDIRI KCP Bendungan Hilir Jakarta Pusat,Selasa 21/02/2023.

Kehadiran para pengacara tersebut di Bank Mandiri KCP Bendungan Hilir bersama kliennya untuk meminta kembali BPKB yang dijaminkan oleh Achmad Rifa’i pada tahun 2014 tanpa sepengetahuan Heri Yulianto Munahadi.

Dalam Konfrensi pers yang mereka gelar gelar di depan kantor Bank Mandiri KCP Benhil kuasa hukum Yuli menunjukkan kwitansi ACC NO. 18246259 dan Perjanjian Pembiayaan Fidusia A20010204604 yang menyatakan bahwa BPKB dengan nopol B 8700 MW secara sah LUNAS milik atas nama Heri Yulianto Munahadi dan bukan milik Achmad Rifa’i

Kuasa Hukum Heri Yulianto Munahadi. yakni Djoko Purwanto,S.H. dan Mochamad Suhartono,S.H. menjelaskan Bahwa dahulu telah terjadi akad kredit yang dilakukan oleh Achmad Rifa’i selaku penerima kredit dengan menjaminkan satu BPKB Kendaraan bermotor dan yang mewakili pihak BANK MANDIRI BENDUNGAN HILIR dalam kasus Jaminan Ilegal tersebut atas nama Guntur Wahyudi dan Arief Susilo.

Bahwa dalam hal akad kredit tersebut Guntur Wahyudi dan Arief Susilo dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan Bank Mandiri KCP Bendungan Hilir tidak melakukan langkah atau prinsip kehati-hatian Bank, yang pada pokoknya Guntur Wahyudi menerima BPKB atas nama Aulia AM dari Achmad Rifa’i.Ungkap Djoko Purwanto,S.H.

Bahwa Guntur Wahyudi dan Arif Susilo tidak menanyakan mengenai keabsahan BPKB tersebut kepada Achmad Rifa’i ketika proses Jaminan tersebut berlangsung.Jelas Djoko Purwanto,S.H.

Selanjutnya, bahwa setelah beberapa waktu Klien kami melakukan Laporan Polisi dengan nama Terlapor adalah Ahmad Rifai dan Guntur Wahyudi,berdasarkan Putusan No. 1012/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst. menyatakan bahwa Achmad Rifa’i telah melakukan Penipuan dan melanggar pasal 378 yang dijatuhi hukuman Pidana selama 2 Tahun, terang Djoko.

“Untuk laporan polisi kepada Guntur sedang berlangsung, namun kami mendapati bahwa pihak Management BANK MANDIRI BENDUNGAN HILIR tersebut memindahtugaskan (mutasi) Guntur Wahyudi Bank Mandiri ke Singkawang, lalu dipindahkan kembali di Bank Mandiri kota Pontianak,” terangnya lagi.

“Kami meyakini bahwa terdapat dugaan itikad tidak baik oleh Arief Susilo (atasan Guntur) dengan memutasi Guntur Wahyudi ke Singkawang lalu ke Pontianak, karena dengan mutasi tersebut mengakibatkan BPKB Klien Kami dari tahun 2014 sampai 2023 belum juga diterima,” ungkap Djoko.

“Bahwa atas belum diterimanya BPKB Klien Kami dari tahun 2014 sampai 2023 mengakibatkan kerugian Materiil dan Immateriil (secara financial dan non financial), karena klien kami tidak dapat menggunakan dan/atau memfungsikan Mobil tersebut dengan sebagaimana mestinya. Bahwa karena Guntur Wahyudi dimutasi, lalu selanjutnya diganti oleh Ahmad Zaidat. Bahwa klien kami telah beberapa kali koordinasi dengan Ahmad Zaidat tapi sampai sekarang BPKB yang menjadi hak Klien kami tidak kunjung diberikan, ” jelas Djoko,

“Tadi kami juga sudah bertemu dengan branch Manager Mandiri KCP Benhil, namun Saudara Safni belum memberikan solusi apapun terkait Keinginan klien kami, kerugian materiil maupun immateriil yang diderita klien kami terkait ketidak profesionalan oknum bank Mandiri serta tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan,” Imbuh Mochamad Suhartono,S.H. menegaskan kepada OLNewsindonesia.com, Selasa 21/02/2024.

(Jmy)