Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(22/12/21)
Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri penyerahan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang yang disampaikan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I, Reny Widyawati, ST, M.Sc di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta tanggal 22 Desember 2021.
Reny mengingatkan agar proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dimaksud. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Ranperda dimaksud dalam waktu 2 bulan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan menghaturkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN atas Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 yang sudah diterbitkan.
Turut hadir mendampingi Bupati Karo dalam penyerahan ini, Kepala Bappeda Kabupaten Karo, Ir. Nasib Sianturi, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karo, Edward Pontianus Sinulingga, ST dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Karo, David Girsang, ST, MT.
(David)