Mendagri RI : Angkat Pelaksana Tugas Jika OPD Tidak Mampu Merealisasikan Program Kepala Daerah

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(22/01)

Musrenbang RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 – 2023, digelar sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2018 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Maka Musrenbang Provsu yang dilaksanakan Selasa (22/01) 2019 pukul 09.00 WIB di Hotel Tiara convention center, Jln Cut Mutia Medan.

Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Sumut ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, dihadiri oleh Wagubsu Musa Rajeksah, Bupati Karo Terkelin Brahmana, dan Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi Msi, kepala BPKAD Karo Andreasta Tarigan serta seluruh Walikota /Bupati Se – Sumatera Utara.

” Dalam pembukaan Musrenbang Provinsi Sumut tahun 2018-2023 RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang akan diterapkan di daerah masing masing yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) , lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, ” ujar Mendagri RI Tjahjo Kumolo dalam kutipan pidatonya.

Ket foto : Bupati Karo Bersama Walikota dan Kepala Daerah Se Sumatera Utara saat mengikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Sumatera Utara di Hotel Tiara convention center Medan, Selasa (22/01) 2019
Ket foto : Bupati Karo Bersama Walikota dan Kepala Daerah Se Sumatera Utara saat mengikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Sumatera Utara di Hotel Tiara convention center Medan, Selasa (22/01) 2019

“Pesan Mendagri RI Tjahjo Kumolo , Semisal ada ASN (Apratur Sipil Negara) yang tidak mampu merealisasikan janji kampanye visi dan misi Kepala Daerahnya , maka jabatan ASN itu silahkan dibuat Pelaksana Tugas (Plt) saja, jangan pernah ragu jika tidak tahu aturannya boleh konsultasi ke Mendagri. Nah disini perlu sekali peran para Sekda dan Bappeda sebagai ujung tombak disetiap daerah masing masing dalam menjabarkan apa saja program Kepala Daerahnya kepada ASN agar ter-implemintasi dan menyentuh bagi kepentingan masyarakat ,” katanya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi pernyataan Mendagri RI dalam acara Musrenbang RPJMD Propinsi Sumatera Utara, kedepan Musrenbang ini dapat dijadikan dalam pedoman untuk berkonsolidasi dan membuang racun racun yang sudah melekat dalam tubuh ASN Kab.Karo, ” terang Terkelin.

Menyahuti kinerja ASN yang disinggung oleh Mendagri tadi, Kab . Karo sendiri sudah melakukan beberapa evaluasi dan membuat surat teguran/pernyataan terkait kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan itu sebagai bahan pertimbangan Baperjakat selanjutnya, masih layak atau tidak posisi jabatannya.

” Kita setuju, apabila ada OPD tidak bisa menyesuaikan dan melaksanakan program janji kepala daerahnya, menurut Mendagri RI dalam pidatonya, agar dibuat Pelaksana tugas (Plt) , kita apreisasi, ” tegas Terkelin.

” Iya, dalam waktu dekat kita akan adakan evaluasi, sebelumnya sudah kita sampaikan kepada Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba selaku ketua Baperjakat , agar meminta pertanggungjawaban kinerja setiap OPD secara tertulis, ini penting ketika saatnya tiba, tidak sulit lagi untuk mempertimbangkan sesuatunya, menurut regulasi dan mekanisme ,” jelasnya.

Sambung Terkelin, sudah sering saya mengingatkan kepada OPD, agar OPD dapat menyesuaikan dengan pimpinan, bukan pimpinan yang menyesuaikan terhadap OPD, terlebih slogan sudah menggaung bagi yang mampu merealisasikan ” Ayo peduli, Ayo Ihklas , Ayo Bersih ” , maka sukses sebagai kader untuk jabatan selanjutnya, saya tidak mau OPD hanya sebagai pengikut,” tandas Terkelin.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *