Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pengurus DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) DKI Jakarta periode 2023-2028 resmi dikukuhkan, Jumat (20/10).
Pengukuhan berlangsung di Gedung Blok G, Lantai 22, Balai Kota DKI Jakarta serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati dan Anggota Komisi VI DPR RI, Melani R Suharti.
“Saya senang berada di kalangan pengusaha wanita yang terus bangkit mendorong perekonomian kota Jakarta serta mengedukasi warga,” ujar Sri Haryati, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan, peran wanita dalam perekonomian tidak perlu diragukan. Sebab, hampir 70 persen dari total 300 ribu pelaku UMKM binaan di Jakarta didominasi oleh kaum perempuan.
“Terbukti saat krisis monoter 1998 dan pandemi COVID-19, sektor UMKM di Jakarta mampu bertahan,” ungkapnya.
Untuk itu, Sri Haryati meyakini pengukuhan pengurus DPD IWAPI DKI Jakarta periode 2023 – 2028 merupakan salah satu momen penting dalam peningkatan program kerja serta terdampak terhadap peningkatan perekonomian Jakarta.
Ia juga berharap ke depannya DPD IWAPI DKI Jakarta dapat membantu pelaku usaha perempuan untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi serta meningkatkan daya saing dan tetap terdepan dalam kompetisi.
“Pemprov DKI Jakarta membuka ruang kerja sama untuk menciptakan pertumbuhan perekonomian kota Jakarta dengan memberdayakan kaum perempuan secara berkeadilan melalui kemitraan bersama pemangku kepentingan,” paparnya.
Sementara Ketua Umum DPD IWAPI Provinsi DKI Jakarta, Endah Ansoroeddin mengungkapkan, pihaknya akan bersinergi bersama Pemprov DKI untuk turut serta dalam rencana program pemberdayaan pengusaha perempuan di Jakarta.
“Kami juga menyiapkan strategi dalam pengembangan usaha menyongsong Jakarta menjadi kota bisnIs global. Insya Allah, pengusaha perempuan Jakarta akan lebih mudah mengembangkan usaha,” ungkapnya.
Ia juga berharap, DPD IWAPI DKI Jakarta dapat lebih dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan berupa pelatihan dan pemasaran produk UMKM.
210