Berita Medan, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) meringkus jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sosa Timur, Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka berinsial RIH (18) dan PN (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur merupakan jaringan pengedar narkotika yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar- butar SH mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
“PN dan RIH melakoni peredaran sabu yang kerap melakukan transaksi narkotika di lingkup desa sehingga meresahkan warga,†terangnya.
Kata Agus, keduanya diringkus dilokasi Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, setelah petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan delapan plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,69 gram,†katanya.
Selanjutnya, kata Agus kedua tersangka RIH dan PN beserta barang bukti narkotika jenis sabu digiring ke Polres Palas guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan introgasi dan hasil pemeriksaan sambungnya, RIH merupakan pengedar sabu dan PN merupakan pengguna narkoba.
Terhadap tersangka pengedar dan pengguna sabu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
Relhupoldasu