Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pemerintah Kecamatan Jonggol pada Rabu, 21 September 2022 resmi mengeluarkan Surat Penghentian Kegiatan Penambangan tanah dan batu, melalui surat bernomor 300/726/Tramtib, yang berada di lokasi di RT 003 / RW 007 dan RT 002 / RW 007 Desa Bendungan, Kecamatan Jongggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Camat Jonggol Andri Rahman, S.TP, M.Si kepada Online News Indonesia (www.olnewsindonesia) melalui aplikasi perpesanan Whats App bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Penghentian Kegiatan.
Camat Jonggol juga menjelaskan bahwa dengan dikeluarkan surat ini merupakan bukti Pemerintah Kecamatan Jonggol hadir untuk masyarakat. Dalam surat tersebut sekaligus menjawab pertanyaan wartawan, dijelaskan dasar dikeluarkan surat atau penghentian operasi kegiatan berdasarkan :
- Perda Kab Bogor No 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum
- Perda Kab Bogor No 10 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
- Keputusan Bupati Bogor No 11 Tahun 2013 tentang petunjuk dan pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penindakan dan pemeriksaan penegakan Perda
- Berita Acara Musyawarah Warga RT 003 / RW 007 dan RT 002 / RW 007 Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor tanggal 28 Agustus 2022 terkait tidak mengizinkan / menolak adanya galian C penambangan tanah dan batu
Tertulis juga dalam Surat tersebut bahwa Pihak Kecematan Menghentikan Kegiatan Galian C1 tanah dan batu dilokasi RT 003 / RW 007 dab RT 002 / RW 007 Desa Bendungan, Kecamatan Jongggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Apabila masih melakukan operasi maka Satpol PP Kecamatan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tembusan Surat juga diberikan kepada Sekretaris Daerah Kab Bogor, Inspektur Daerah Kab Bogor, Kasat Pol PP Kab Bogor, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Kepala Desa Bendungan.
Joner, Yudhi