Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Korban pelecehan seksual di grup WhatsApp Kawan Lama berinisial RF melaporkan terduga pelaku ke Polda Metro Jaya hari ini Sabtu (20/8/2022) didampingi suaminya dan tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron.
Dito Sitompul, kuasa hukum korban sekaligus Direktur LBH Mawar Saron mengatakan, pihaknya menegaskan yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah para terduga pelaku dengan jeratan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan, diduga dilakukan oleh oknum oknum perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya,†ujar Dito, Sabtu (20/8/2022).
“Untuk pasalnya kami telah melaporkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 5 dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,†tambahnya.
Dito menambahkan, pihaknya dalam membuat laporan membawa barang bukti yang diperlukan.
“Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku. (Bukti) seharusnya (mempermudah). Apalagi kan sekarang UU TPKS ini hanya dibutuhkan satu keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkannya tersangka,†jelasnya.
Laporan korban telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Agustus 2022 dengan terlapor terduga pelaku DC dan SB.
210