Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo berinisial R.Tarigan kini di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kasus Dugaan Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo yang pada saat itu tersangka R.Tarigan sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/07.2022) sekira pukul 18.00 WIB menjelaskan bahwa, penetapan Tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian Negara kurang lebih Rp. 500 juta rupiah.
“R.Tarigan pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600 dan saat ini juga Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini Tersangka R.Tarigan dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe,” jelasnya.
Masih ditempat yang sama pihak Kejari Karo juga menetapkan mantan Kadispora Karo berinisial R.B Perangin-angin sebagai tersangka Kasus korupsi, terkait pengadaan sarana dan Prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2019 yang merugikan Negara sebesar 200.000.0000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah).
Kasi Intel ini kembali menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka yang lain. Dan terkait ke dua Tersangka ini, untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya ke media.
(David)