32 RUU Perubahan Prioritas 2022 Disepakati DPR RI Dan Pemerintah

BERITA, JAKARTA139 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU; Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU; dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.

“Dengan disetujuinya Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, berakhir pula acara Rapat Kerja pada hari ini dan selanjutnya hasil kesepakatan ini akan kita laporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Adapun 32 RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan penjelasannya yakni:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU itu sedang proses penyusunan di Komisi I.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi II.

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RUU itu disetujui menjadi RUU usul DPR pada Paripurna 7 Juli 2022 dan saat ini sedang menunggu surat presiden.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. RUU itu dalam tahap Harmonisasi di Baleg DPR Baca juga: Baleg: Prolegnas 2023 harus perhatikan kemampuan selesaikan RUU

5. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan). RUU itu disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Paripurna 14 Juni 2022 dan saat ini sedang menunggu surat presiden.

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Komisi IX.

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

9. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law). RUU itu saat ini telah selesai harmonisasi di Baleg DPR. Baca juga: Baleg: 12 RUU di Prolegnas 2022 telah disetujui jadi UU

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. RUU itu disetujui menjadi usul DPR pada Paripurna 30 September 2021. Saat ini RUU itu sedang dilakukan pembicaraan tingkat pertama di Baleg DPR.

11. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Baleg DPR.

12. RUU tentang Bahan Kimia. RUU itu saat ini sedang proses penyusunan di Baleg DPR.

13. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU itu saat ini menunggu Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul DPR. Baca juga: Baleg DPR minta pemerintah segera kirim DIM RUU Pendidikan Kedokteran

14. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

16. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional.

17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

18. RUU tentang Kefarmasian

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU itu saat ini menunggu rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul DPR.

20. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

21. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. RUU itu disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Paripurna 30 Juni 2022 saat ini menunggu surat presiden.

22. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi III.

23. RUU tentang Hukum Acara Perdata. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi III.

24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi III.

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. RUU sedang proses pembicaraan tingkat satu di panitia khusus.

26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Surat presiden sudah disampaikan kepada DPR.

27. RUU tentang Desain Industri. RUU ini dalam proses permohonan surat presiden.

28. RUU tentang Wabah. RUU ini dalam proses permohonan surat presiden.

29. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. DPR telah menerima surat presiden.

30. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

31. RUU tentang Daerah Kepulauan. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di panitia khusus.

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Selain itu terdapat pula lima RUU kumulatif terbuka yakni:

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

210