Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Kamis (21/2)
Kejaksaan Negeri Karo,untuk kedua kalinya kalah praperadilan dalam kasus pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi melawan Candra Tarigan dan Radius Tarigan.
Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.KBj berlasung diruang sidang Cakra, dipimpin Hakim Tunggal,Dr.Dahlan,S.H,M.H, pada Rabu (20/02) 2019.
Dari Pemohon hadir kuasa hukumnya dari kantor hukum. “Handoko Liberti”, sementara dari termohon dihadiri Jaksa Mara Sakti,S.H.
Pengadilan Negeri Kabanjahe yang mengadili perkara praperadilan ini mengabulkan permohonan yang diajukan Candra Tarigan dan Radius Tarigan melawan Kejaksaan Negeri Karo terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi.
Dimana kasus dugaan korupsi Tugu Mejuah-juah telah berakhir dimenangkan oleh pemohon. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan maka dengan sendirinya Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Karo No: Prin-03/N.2.17/Fd.1/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 berikut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo No : Print-05/N/Fd.1/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Begitu juga dengan proses penyidikan terhadap Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu /Tanda Batas Pembuatan Tugu Mejuah-juah Berastagi harus segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Putusan praperadilan pada intinya menyatakan menolak seluruh eksepsi dari termohon dalam hal Kejaksaan Negeri Karo. Mengbulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhnya .
Kekalahan Kejaksaan Negeri Karo,untuk kedua kalinya ini dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi menunjukkan sangat dipaksakannya penyelidikan dan penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek dimaksud.
Sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya juga ,Edi Perin Sebayang selaku rekanan dalam Proyek Pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam kasus ini juga Hakim yang menyidangkan perkaranya mengabulkan gugatan praperadilan pemohon. Dengan kata lain penetapan rekanan segai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
(David)