Jakarta, OLNEWSINDONESIA. – PT. IL JIN Indonesia Perusahaan milik Korea yang memproduksi plastik polybag, yang beralamatkan di Desa. Taman Sari Jalan. Raya Pasar Setu Rt. 005 / 002 No. 10 Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat terindikasi melakukan tindakan sewenang – wenang pada para karyawannya.
Menurut salah seorang karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT. IL JIN INDONESIA, terjadinya hal tersebut di picu karena Perusahaan menduga bahwa para karyawan PT. IL JIN INDONESIA berencana akan mendirikan serikat LEM SPSI di dalam perusahaan.
Maka untuk mengantisipasi hal tersebut dan bertujuan agar serikat buruh tidak bisa tumbuh dan berkembang di dalam perusahaan maka pihak management PT. IL JIN INDONESIA pun menguasakan dan mempekerjakan Konsultan Hukum Dan Ketenaga Kerjaan sebagai ( HRD & GA ) di perusahaannya sekitar Tiga Bulan lamanya.
Dicky Tri Septemi yang juga karyawan kontrak PT. IL JIN INDONESIA yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan dan sudah bekerja selama 10 Tahun menuturkan, sebelum di PHK, dia sempat di panggil oleh konsultan PT. IL JIN INDONESIA. Namun Dicky menolak dan tidak menanggapi panggilan tersebut. Bahkan bertemu pun tidak apalagi melakukan penandatanganan berkas seperti yang biasanya dilakukan perusahaan saat memPHK para karyawannya.
Namun yang terjadi beberapa hari kemudian, Dicky mendapat kiriman surat pemberitahuan PHK dari perusahaan tempatnya bekerja. Yang di titipkan di Pos Security. “Tahu-tahu Security nelfon saya dan memberikan surat PHK itu di Pos Security dan alasan PHKnya pun tidak jelas keterangannya. Hanya tertulis bahwa masa kerja saudara telah berakhir sehingga dengan demikian saudara tidak lagi tercatat dan terdaftar sebagai karyawan PT. IL JIN INDONESIA serta tidak dapat mengaitkan hubungan dan tindakan saudara dengan pihak perusahaan dalam bentuk apa pun.
Hingga saat ini PT. ILJIN telah memPHK Empat Orang karyawannya dan tidak memberi pesangon sedikitpun kepada karyawan yang di PHK tersebut.
Hadi Purwanto Wakil Sekretaris LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Bekasi mengatakan, di PT. IL JIN INDONESIAkan ada Konsultan Hukum Dan Ketenagakerjaan seharusnya mereka lebih tau dan lebih faham bagaimana cara memPHK Karyawan yang beretika. Janganlah memperlakukan mereka seenaknya begitu dong.. Semua orang juga tau saat ini PT. IL JIN INDONESIA telah melakukan kesalahan kontrak kerja dan melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan tentang ketenagakerjaan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan.oleh PT. IL JIN tidak sesuai prosedur atau cacat hukum.
Karena tidak ada surat peringatan pertama dan kedua.
2. PT. IL JIN INDONESIA menempuh pemutusan hubungan kerja yang tidak etis. Para Karyawan di beri surat P H K tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada karyawan yang akan di PHK.
3. Surat PHK di berikan dengan sangat tidak manusiawi.
Para karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun di P H K hanya melalui SURAT PEMBERITAHUAN yang di titipkan di pos Security.
Tanpa di panggil ke kantor dan tanpa menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja dari pihak HRD perusahaan.
4. Karyawan PT. IL JIN INDONESIA yang karena kesalahan dalam kontrak kerja yang seharusnya sudah di angkat dan jadikan Karyawan tetap tidak di jadikan ( Di biarkan ).
Belum PT. IL JIN itu legal, zonanya juga belum tentu masuk zona Industri. Lagi pula hari gini kok masih mau jadi pelaku UNION BUSTING. Untuk kasus ini saya minta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan. untuk dapat bertindak tegas menyikapi ulah para pengusaha curang yang berdomisili di Kabupaten Bekasi khususnya Kecamatan Setu, Pungkasnya. ( Deky )