DLH Kabupaten Karo Klarifikasi Isu Yang Beredar Terkait Pemberhentian Petugas Kebersihan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Terkait dengan viralnya dan telah membuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Karo perihal adanya seorang Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo yang diberhentikan atas nama Herlina Harahap yang notabane adalah Buruh Harian Lepas (BHL) di bidang Kebersihan jalan atau Sapuan di Satuan DLH Kabupaten Karo, maka pihak DLH mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan membantah isu isu yang beredar di masyarakat.

Maka pihak Dinas dalam hal ini Plt. Kepala DLH Kab. Karo Rutina Br Sembiring saat di konfirmasi wartawan olnewsindonesia.com via selulernya, pada Jum’at (20/06/2025) mengirimkan surat resmi kedinasan yang menyatakan; Dengan ini, kami sampaikan penjelasan resmi terkait pemberhentian Ibu Herlina Br Harahap sebagai Petugas Sapuan di wilayah kerja kami, yang pertama adalah tentang Kronologi Pelanggaran Kedisiplinan, dimana sebelumnya, Ibu Herlina bertugas di Ancak Jalan Jamin Ginting (dari Batas Doorsmer Kingrenhard ke arah Kantor Samsat_red) di bawah pengawasan Bapak Feri Joe. Maka pada tanggal 22 April 2025 yang bersangkutan telah menerima Surat Peringatan I (pertama) dari Dinas karena sering tidak masuk bekerja. Menyusul Surat Peringatan pertama itu, Ibu Herlina membuat ‘Surat Pernyataan’ yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi ketidakhadirannya tanpa izin.

Namun, setelah Surat Pernyataan yang dibuat tersebut, kenyataannya., yang bersangkutan tetap sering tidak melaksanakan pekerjaannya. Atas permasalahan tersebut, Pemindahan Ancak (wilayah kerja Sapuan_red) dan Pelanggaran Lanjutan dilakukan, dimana pada tanggal 27 Mei 2025, sebagai langkah korektif, Ibu Herlina dipindahkan ke Ancak Jalan Mariam Ginting (dari Masjid Agung ke arah Simpang Enam Kabanjahe_red) di bawah pengawasan Bapak Musti Bangun. Nah berdasarkan laporan Pengawas baru itu, kebiasaan tidak masuk tanpa izin kembali terulang, yang mana secara khusus pada tanggal 17, dan 18 Juni 2025 yang bersangkutan tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan atau izin sama sekali.

Sehingga pihak Dinas kembali lakukan proses Teguran dan Pemberhentian, yang mana pada tanggal 18 Juni 2025 untuk menyikapi ketidakhadiran berturut-turut tanpa kabar, maka Pengawas Ancak memberikan teguran langsung dan Pengawas tersebut juga menyampaikan laporan dan merekomendasikan tindakan lanjutan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, mengingat pelanggaran yang terus berulang dan tidak menunjukkan efek jera meskipun telah diberikan surat peringatan dan pernyataan.

Lanjut Plt Kadis DLH Kab Karo ini, di tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan evaluasi terhadap riwayat kedisiplinan yang buruk dan pelanggaran berulang, serta rekomendasi Pengawas, maka Dinas mengambil keputusan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian bagi Ibu Herlina Br Harahap tersebut,” terangnya.

“Dimana Keputusan ini didasarkan pada ketidakdisiplinan yang konsisten dan kegagalan memenuhi kewajiban pokok sebagai Petugas Sapuan setelah diberikan kesempatan perbaikan. Terkait Pembayaran Gaji yang tidak dibayar, itu tidak benar adanya, dimana informasi bahwa terdapat gaji 2 (dua) bulan yang sengaja tidak dibayarkan kepada Ibu Herlina terkait pemberhentian ini.

Faktanya, lanjut Rutina ini, Pembayaran Gaji untuk bulan Mei 2025 masih dalam proses Penatausahaan Keuangan, termasuk Ibu Herlina. Ini merupakan proses administrasi yang sedang berjalan dan berlaku merata bagi semua Petugas. Maka hak Gaji untuk bulan Juni untuk periode kerja Ibu Herlina di bulan Juni 2025 (sampai tanggal pemberhentian), hak gajinya akan dibayarkan sesuai jadwal yang berlaku, yaitu pada bulan Juli 2025, sebagaimana prosedur pembayaran yang ada,” tegas Plt Kepala DLH ini.

Pihak DLH Kab. Karo ini menyimpulkan bahwa Pemberhentian Ibu Herlina Br Harahap adalah tindakan akhir yang diambil setelah melalui proses Pembinaan dan Peringatan berjenjang, serta didasarkan pada pelanggaran kedisiplinan kerja yang berulang dan tidak menunjukkan perbaikan. Maka Kami menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Klarifikasi ini Kita sampaikan untuk memberikan informasi yang akurat dan menangkis informasi yang tidak benar,” terang Plt. Kepala DLH Karo yang ramah ini.

(David)