Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Gagalkan Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil kembali mengungkap kasus diduda Pelaku edar gelap Narkotika jenis Sabu Sabu. Pengungukapan tersebut terjadi pada Selasa (18/07.2023) lalu sekira Pukul 18.10 WIB di Lau Melas Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan, yang dilakukan tersangka JAG (41), warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, pada Kamis, (20/07.2023) menjelaskan, bahwa JAG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, Selasa(18/07.2023) pukul 09.00 WIB, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Lau Melas Desa Perbesi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk ungkap kebenarannya, dimana
sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku bernama JAG yang saat itu sedang mengendarai 1 unit septor merk Honda warna Hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi Kec. Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga Sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku.

Juga ditemukan 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato ,serta 2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku.

Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.
“Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, ujar AKP Henry.

JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang AKP Henry.

210