Tanah Karo.OLNewsindonesia.Kamis(22/01/21)
Unit Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Kamis silam (14/ 01.2022) sekira Pukul 19.30 WIB di Desa Ndokum Siroga Kec. Simpang Empat Kab. Karo, tepatnya dipinggir jalan, meringkus seorang Pria muda tanpa perlawanan atas dasar kepemilikan benda haram di dirinya.
Awalnya Kepolisian Polres Tanah Karo mendapat laporan dari masyarakat dan Petugas lantas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dengan mengerahkan Personil Satres Narkoba Polres Karo untuk menyelidiki kebenaran nya dengan mengintai terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Begitu mengetahui keberadaan terduga Pelaku , Personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui berinisial KS (33) warga Desa Sukandebi Kec. Naman Teran Kab. Karo.
Dari hasil serangkaian penggeledahan yang dilakukan, Personil Satres Narkoba petugas menemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Paket, setelah ditimbang beratnya seberat Bruto 2,05 (Dua Koma Nol Lima) Gram, 5 (Lima) lembar plastik klip less merah dalam keadaan kosong, didalam kotak rokok yang berada di kantong celana yang dikenakan KS pada saat ditangkap.
Setelah menemukan Barang Bukti, selanjutnya unit Satres Narkoba langsung memboyong Tersangka bersama Barang Buktinya ke Mapolres Tanah Karo.
Saat di konfirmasi pada Kamis (20/02.2022) ke bagian Humas Polres Karo, Aiptu B Surbakti perihal penangkapan tersebut, pihaknya membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku dan Barang Bukti sudah kita amankan dan kini dilakukan proses Penyidikan,” katanya singkat.
(David)