Pemerintah Kecamatan Jonggol Dan DPMD Kab Bogor Sosialisasikan Tata Cara Pilkades PAW Sirnagalih

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintah Kecamatan Jonggol bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Tata Cara Pemiihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian antarwaktu (PAW) Desa Sirnagalih pada Kamis, 20 Oktober 2022, di ruang Serba Guna Gedung Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, dari pihak Kecamatan Jonggol Sekretaris Kec Jonggol, Gogo Badarudin S.Sos, M.Si, Kepala Seksi Pemerintahan Kec Jonggol, Dedi Hidayat SH, MM. Dari unsur Pemerintah Desa hadir Pj Kepala Desa Sirnagalih Dadang Yazid Bustomi, SE, beserta unsur Pemdes. Dari unsur BPD Desa hadir Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirnagalih, Solehudin dan anggota BPD, serta dari DPMD Kab Bogor, Wawan setiawan dan R Lukman.

Dalam keterangan kepada media, Sekretaris Kecamatan Jonggol, Gogo Badarudin menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini guna memberikan literasi dan pemahaman kepada masyarakat Desa Sirnagalih mengenai regulasi dan aturan Pilkades PAW sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 66 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Mudah-mudahan dalam rangka sosialisasi ini, Panitia PAW, BPD, termasuk perangkat Desa Sirnagalih termasuk undangan warga maupun tokoh masyarakat biar masyarakat mengetahui adanya tentang syarat-syarat di PAW itu seperti apa,” ujar Gogo menjelaskan bahwa sosialisasi begitu penting agar Pilkades PAW bisa berjalan baik.

Ditambahkan Gogo, termasuk yang dibahas dalam sosialisasi ini diantaranya penjaringan hak pilih melalui musyawarah dusun, syarat persyaratan bagi bakal calon dan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh Panitia. Dan tentunya apa yang dilakukan panitia harus diketahui oleh masyarakat desa. Gogo optimis segala sesuatu bisa berjalan sesuai harapan.

Joner