Menjelang Malam,Lahan PT. BUK Dipatok Oknum Yang Mengaku Petugas Kehutanan

Berita Karo.OLNewsindonesia.Sabtu(20/11/21)

Lahan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang memiliki surat kepemilikan yang sah berupa surat alas hak dan bukan kawasan Hutan nyaris dipatok orang mengaku dari Petugas Kehutanan di puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Jum’at (19/11.2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Aslia Robianto Sembiring,SH,MH perwakilan PT.BUK mengatakan sangat mengherankan tindakan orang mengaku Petugas Kehutanan melakukan pematokan menjelang malam hari tanpa surat tugas dan tanda pengenal hanya didampingi 4 orang masyarakat.

“Sewajarnya kalau Petugas sangat wajar didampingi Petugas dari UPT Kabupaten Karo atau Pemerintah setempat agar jangan dianggap ilegal apalagi menjelang malam hari, jelas kami merasa ada keanehan dengan rencana pematokan di lahan PT.BUK,” tegas Lawyer PT.BUK ini.

Salah satu karyawan PT. BUK, mengatakan,” melihat gelagat orang yang sebagaimana lazimnya Petugas Kehutanan, tentu kami sebagai karyawan Perusahan PT.BUK tidak boleh membiarkan orang lain beraktivitas tanpa dilengkapi dengan surat tugas yang jelas,” ungkap Hendra.

Sebelumnya pada 27 September 2021 silam Wakil Ketua Komisi II DPR RI DR. Junimart Girsang, SH,MBA,MH secara tegas mengatakan jika surat tanah telah dimiliki berupa surat kepemilikan sertifikat dan dilakukan jual beli serta dilengkapi surat dari BPKH( Balai Pemantapan kawasan Hutan) masyarakat atau kelompok tidak boleh dirugikan.

“Bagaimana rupanya keabsahan suatu sertifikat, dia telah miliki surat berpuluh tahun, muncul pengukuran dari Kehutanan itu menjadi kawasan Hutan, ini kepastian Hukum gimana ini, tadi kami sepakat dengan Kementerian melalui Pak Dirjen ATR BPN kami akan rapat dengan Komisi IV Kementerian KLHK guna membuat Maping supaya tidak ada masyarakat dirugikan terhadap kepemilikan tanah apalagi sudah punya seritifikat,” ungkap Junimart Girsang kala itu.

Diketahui bahwa, tahapan penentuan BPKH dalam pemantapan kawasan Hutan dan pengukuran kawasan hutan ditentukan oleh Menteri Kehutanan diselenggarakan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak batasan luar kawasan hutan.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat minimal skala 1:100 rb.Tahan pemantapan kawasan hutan melalui proses pengukuran kawasan hutan.

(David-Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *