Bekasi,Olnewsindonesia,Sabtu(20/01)
Kedatangan para BAKAL CALON WALIKOTA ke kantor Komisi pemilihan Umum Daerah (KPU kota Bekasi) pada kamis (18/01) malam sekitar pukul 8.00 waktu setempat adalah bagian regulasi tahapan yang sudah jadi di programkan KPU kota bekasi.
Dalam kegiatan kali ini, yang digelar KPU dihadapan para BAKAL CALON WALIKOTA bersama PANWASLU dan juga PERS yang turut meliput acara tersebut diterangkan ketua KPU anggota komisiioner KPU bahwa tahapan ini ada merupakan regulasi pendaftaran BAKAL CALON WALIKOTA sebelum menjadi PASANGAN CALON WALIKOTA
Lebih jauh diuraikan pihak KPU hal ini mengacu pada UU no.1 tentang KPU,perlu di pahami oleh publik kegiatan untuk memaksimalkan upaya upaya KPU dalam menjalan program PILKADA tahun 2018 dikota Bekasi
Ada tahapan yang dilaksanakan pihak KPU merupakan kewajiban tiap BAKAL CALON untuk mengikuti tahahan seleksi yang diantaranya: menyerahkan adminitrasi BAKAL CALON dengan item tertera ada formulir yang telah di sediakan KPU kota bekasi dan yang diantara surat keterangan dari pengadilan,KPK,bebas narkota dari instansi terkait dan memenuhi syarat, tegas komisioner KPU pada acara tersebut dihadapan wartawan hadir
Sementara di tempat salah seorang aktivis di Kota bekasi memberi komentarnya pada media ini”memang sudah tuntutan dinamika jaman,yang diharapkan mayarakat bekasi KPU harus menjalankan fungsinya secara propesional agar nanti PILKADA Kota Bekasi mendapatkan walikota yang sah karena telah melalui mekanisme yang sah” menyudahi komentarnya
(neil)