Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Tak ada kejelasan di dapat Abdiel Perangin-angin (47) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kembali lakukan aksi/demo tunggal ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (19/05.2022) sekira pukul 12.15 WIB untuk menuntut kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dengan membawa pengeras suara dan spanduk.
Aksi demo itu, ia mengusung poster yang bertuliskan; Pak Presiden. Bantu saya, saya Buta Hukum, Saya Merasa ditipu oknum PN Kabanjahe, Mana janjimu oknum Panitera. Panitera menetapkan biaya eksekusi lanjutan Rp 40 Juta. Saya telah memenuhi janji biaya tersebut. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya eksekusi, demikian isi spanduk tersebut.
Menurutnya, telah dilakukan beberapa tahapan prosedur pelaksanaan eksekusi. Mulai dari pengajuan eksekusi. Ketua PN Kabanjahe Sulhanuddin SH MH pada saat itu mengabulkan permohonan eksekusi atas perkara Nomor 66/Pdt.G/1999/PN Kbj dengan luas tanah 5000 meter di Desa Manuk Mulia.
Dan PN Kabanjahe mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 3/Pdt H/2021/66/Pdt G/1999/Pn.Kbj tertanggal 28 Juli 2021. Dan telah dilakukan berita acara konstatering tertanggal 15 Juni 2021 yang dihadiri panitera Temaziduhu Harefa SH.
Lanjutnya lagi,” kemudian Panitera Kabanjahe telah melakukan koordinasi dengan Polres Tanah untuk pelaksanaan eksekusi dengan meminta pengamanan 50 personel tertanggal 2 Agustus 2021.” Saya juga telah membayar biaya uang pelaksanaan eksekusi sebesar Rp 40 juta,” katanya.
Ia juga mempertanyakan biaya setiap tahapan pelaksanaan eksekusi kegiatan tidak diperinci oleh Panitera sesuai dengan jenis pengeluaran sebagaimana pedoman eksekusi dan diuraikan dalam bukti penerimaan pembayaran yang oleh pemohon dan hingga saat ini, katanya, belum dilakukan pelaksanaan eksekusi.
Anehnya, katanya, ada surat dari Panitera PN Kabanjahe yang ditandatangani Temaziduhu Harefa SH agar pengambilan uang pelaksanaan eksekusi perkara nomor 66/Pdt.H/1999/Pn Kbj karena permohonan eksekusi yang diajukan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.” Saya tidak mengerti artinya. Kalau dari dulu tidak bisa dieksekusi kenapa dikabulkan permohonan eksekusi. Mana tanggung jawabmu Panitera, Temaziduhu Harefa. Kenapa tidak dieksekusi. Keluar kau Harefa..!!!,” teriak Abdiel di halaman Kantor PN Kabanjahe.
Atas aksinya, Wakil Ketua PN Kabanjahe, Cipto Hosari P Nababan SH MH menjelaskan
bahwa Panitera Temaziduhu Harefa ada urusan ke luar tidak berada di kantor. “Saya diperintahkan pimpinan saya untuk menerima bapak,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai surat Abdiel Perangin-angin melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI untuk memohon kepastian pelaksanaan eksekusi, pihaknya masih menunggu surat turun dari Badan Pengawas MA .”Intinya Bapak Abdiel bersabar menunggu surat dari Badan Pengawasan MA, kalau sudah ada surat itu tentu kami kabari sama bapak Abdiel, ” ungkapnya.
Atas penjelasan tersebut, Abdiel Perangin-angin merasa puas atas penjelasan Wakil Ketua PN Kabanjahe tersebut dan langsung bergegas beranjak dengan tertib meninggalkan kantor PN Kabanjahe tersebut.
(David)