Medan,Olnewsindonesia,Jum’at(19/01)
Kondisi kesehatan tiga bakal pasangan calon (Paslon) Gubsu dan Wagubsu dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, beberapa persyaratan calon dan syarat pencalon masih harus dilengkapi oleh seluruh paslon. Hal itu terungkap, saat KPU Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Gubsu dan Wagubsu Tahun 2018, dalam rapat pleno terbuka digelar di Grand Mercure Medan Angkasa Hotel, Rabu (17/1).
Saat ditemui, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, bahwa dari ke-3 bakal paslon yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai paslon Cagub dan Wagubsu, rata-rata masih harus melengkapi dokumennya. Kendati demikian, lanjutnya, hal ini masih berproses dan belum berakhir.
“Kalau tidak dilengkapi, tentu akan ada sanksi,” kata Benget disela-sela acara tersebut. Bisa saja paslon itu didiskualifikasi, katanya, jika tidak juga melengkapi kekurangan dokumen.
“KPU SUmut berpandangan, semua ketentuan yang ada di PKPU itu diturunkan dalam pemenuhan dokumen-dokumen, harus sempurna dan benar-benar ada, lengkap dan absah,” tambahnya.
Benget juga menyampaikan, soal surat izin cuti JR Saragih yang tergolong petahana, surat cuti harus diserahkan paling lambat dihari pertama kampanye, yaitu tanggal 15 Februari 2018.
“Kemarin copy-nya sudah kita lihat dan sudah kita dapatkan, tapi salinannya harus tetap ada, dan resmi distempel oleh kantor ke Presidenan,” terangnya.
Terkait dengan laporan harta kekayaan dari masing masing paslon, kata Benget, nantinya akan diumumkan 3 hari sebelum hari pemungutan suara, setelah KPU Sumut menerima dokumen itu dari KPK.
Sampai dengan saat ini, KPU Sumut masih menerima tanda terima yang menyatakan bahwa bakal paslon telah menyerahkan daftar kekayaanya ke KPK.
“KPK akan verifikasi dan juga mengklarifikasinya. Sehingga nanti menjadi dokumen LHKPN yang resmi. KPK akan menyerahkan kepada KPU Sumut untuk disampaikan ke bakal paslon,” sebutnya.
Sebelumnya, saat membuka rapat pleno terbuka itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatkan, bahwa setelah melakukan pendaftaran bakal paslon Cagub dan Wagubsu sebagai tindak lanjut PKPU No 1 tahun 2017, serta SK No 80 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubsu dan Wagubsu, KPU Sumut pada tanggal 10-16 Januari 2018, telah mengumumkan di website KPU Sumut secara terbuka, terkait dengan seluruh syarat pencalonan maupun syarat calon dari seluruh Balon Gubsu dan Wagubsu.
Menurut Mulia, KPU Sumut juga telah melakukan penelitian terkait dengan dokumen, baik itu persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon. Sehingga, sampai pada tahapan menyerahkan penyampaian penelitian dokumen persyaratan balon Gubsu dan wagubsu yang tahapannya tanggal 17-18 Januari 2018.
“Untuk tahapan selanjutnya, ada 3 hari lagi bagi bakal paslon yaitu tanggal 18-20 Januari 2018, untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan pencalonan,” katanya.
Dan untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut, KPU Sumut mulai tanggal 18 Januari, sudah membentuk help desk terkait dengan pencalonan. Di hari pertama dan kedua, pelayanan akan diberikan hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir layanan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Setelah itu, KPU Sumut akan masuk tahap berikutnya, yakni akan mengumummkan kembali terkait dengan kelengkapan persyaratan dokumen paslon itu pada tanggal 20-26 Januari mendatang.Kemudian, tanggal 12 Februari KPU Sumut akan menetapkan pasangan Cagubsu.
Satu hari setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 Februari, KPU Sumut akan menggelar pencabutan nomor urut paslon. Selanjutnya dilaksanakan kampanye, selama 3 bulan atau 3 hari sebelum hari pencoblosan.
“Kepada pasangan calon yang ditetapkan, supaya melalukan kampanye secara sopan, tidak mengganggu ketertiban umum dan hal lain yang bertentangan dengan UU,” pesan Mulia.
(Bernan)