Residivis Kasus Narkoba Di Lau Cimba Diancam 12 Tahun Penjara

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali ringkus Seorang pria berinisial TPN alias Sobong (43), warga Jln. Kapten Bom Ginting, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang diketahui sebagai residivis, kembali diamankan atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

Sesuai release dari bagian Humas Polres Karo, Selasa (18/03/2025) menerangkan bahwa, penangkapan dilakukan pada Jumat (14/03/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Tersangka. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,26 gram, satu plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, serta satu buah jaket yang digunakan Tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Tanah Karo.

“Personel Satresnarkoba telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kantong jaket yang dipakai oleh Tersangka. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan Tersangka,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres ini, akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” sebutnya.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(David)