by

HBKB Di Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman Ditiadakan Minggu, 19 Maret 2023

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman ditiadakan sementara pada Minggu (19/3). Ini dilakukan sehubungan akan diadakannya acara Peringatan Sembilan Tahun Undang Undang Desa yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, telah diatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional) dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Syafrin menjelaskan, Peringatan Sembilan Tahun Undang Undang Desa akan berlangsung mulai pukul 08.00-17.00 WIB di Stadion Utama GBK Senayan dan diprediksi bakal didatangi sebanyak lebih dari 120.000 orang. Personel atau anggota dari instansi terkait akan dilibatkan dalam pengamanan dan pengaturan pada acara tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat dan keputusan Tim Kerja HBKB mengingat kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang bersifat khusus pada lokasi tersebut, maka Tim Kerja HBKB setuju dan sepakat untuk tidak melaksanakan HBKB di Tingkat Provinsi yaitu sepanjang Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman,” ujar Syafrin, Jumat (17/3).

Syafrin menyampaikan, lokasi pelaksanaan HBKB di Tingkat Provinsi (Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman) dan Tingkat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 19 Maret 2023 tidak dilakukan penutupan jalan.

Syafrin menambahkan, untuk pelaksanaan HBKB di tingkat kota ditetapkan dari hasil koordinasi Tim Kerja HBKB Tingkat Kota Administrasi.

“HBKB Tingkat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 19 Maret 2023 tetap dilaksanakan di Jalan Danau Sunter Selatan tepatnya Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter,” tandas Syafrin.

210