Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Proses hukum terhadap terdakwa Ranto Hadameon Girsang (40) warga Desa Merek, Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang beberapa bulan lalu terjerat kasus Narkoba golongan I atau Narkotika jenis Sabu memasuki babak baru. Dimana Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe jalan Djamin Ginting Kabanjahe dengan Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2023/PN.Kbj menggelar lanjutan sidang dengan agenda sidang Duplik dari Terdakwa , di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Immanuel M.Putra Sirait, SH., MH, Penuntut Umum Randa Morgan Tarigan, SH. Sidang digelar pada Rabu (17/Januari/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa Ranto dituntut 13 Tahun penjara, sehingga Terdakwa (Ranto) tidak terima hasil dari putusan majelis sidang karena menurut terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Sehingga Terdakwa membantah semua tuduhan yang diberikan kepadanya, mulai dari kronologi penangkapan di dalam rumahnya dan semua yang dituduhkan pihak kepolisian dari Polres Tanah Karo tidak sesuai yang ada di BAP saat itu.
Adapun Duplik dibacakan Terdakwa (Ranto) dalam kertas yang telah dituliskan dan membacakannya di hadapan Persidangan, sekaligus menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Izinkan saya menghaturkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang telah memberikan waktu kepada Saya selaku Terdakwa, untuk dapat memberikan tanggapan balik atau Duplik atas Replik Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saya juga menyampaikan penghargaan kepada Saudara JPU yang telah bersedia menanggapi Nota pembelaan says dengan berbagai sanggahannya, meskipun sangat Saya sayangkan bahwa sanggahan dari Saudara JPU terkesan hanya asal menyanggah tidak disertai dengan argumentasi yang valid, argumentasi yang disampaikan dalam Replik tidak lebih dari penyampaian kembali hal hal yang telah dituangkan dalam surat tuntutannya,” ujar Ranto yang membacakan Dupliknya di persidangan tersebut.
Terdakwa juga membacakan bahwa Duplik yang dibacakannya hanya untuk menegaskan hal-hal eksplisit serta menyatakan inherentnya Surat Tuntutan, Pledoi dan Replik JPU di sidang sebelumnya
“Perlu saya sampaikan bahwa Duplik ini hanya untuk menegaskan hal – hal yang secara eksplisit dibantah oleh Saudara JPU, saya tidak akan mengulas hal – hal yang tidak ditanggapi oleh Saudara JPU sebab saya anggap, hal – hal yang tidak dibantah berarti merupakan kebenaran yang memang tidak terbantahkan. Majelis Hakim Yang Mulia dan Saudara JPU yang kami hormati, menyimak dengan seksama uraian Replik Saudara JPU di muka sidang Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada hari Rabu 20 Desember 2023 lalu, disatu pihak dikaitkan dengan uraian Pledoi (pembelaan) yang telah saya ajukan bersama dengan Penasehat Hukum saya (Tomas Ginting, SH), dan dilain pihak maka inherent dengan surat tuntutan, Pledoi dan Replik Saudara JPU”. ujar Terdakwa membacakan Dupliknya.
Diuraikan pula oleh terdakwa bahwa dirinya menolak dalil-dalil yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasar apa yang Saya uraikan diatas (mulai kronologis penangkapan hingga kronologi di kantor Polisi) yang berhubungan dengan perkara ini dan Replik dari Saudara JPU, Saya selaku Terdakwa, menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Saudara JPU didalam Replik terhadap Pledoi dan Penasehat hukum saya yang telah kami ajukan pada kesempatan persidangan yang lalu.!, oleh karena itu saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Terdakwa juga menyatakan bahwa JPU melakukan obscuur libel dalam mendakwa maupun menuntut.
“Maka di sini melalui Kuasa Hukum saya, Thomas Ginting, SH menyimpulkan dan menekankan bahwa: Kami menyatakan dan memutuskan menerima Duplik Terdakwa Ranto Hadameon Girsang (RHG), dan menyatakan serta memutuskan untuk menolak dalil- dalil Saudara JPU yang dituangkan didalam Repliknya tertanggal 20 Desember 2023 yang lalu. Lantas kami menyatakan dan memutuskan JPU telah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel dalam mendakwa maupun menuntut Terdakwa RHG,” ujar terdakwa.
Terdakwa juga menyatakan bahwa dirinya tidak melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa Saya (Terdakwa) tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga kami mengambil kesimpulan agar membebaskan Terdakwa RHG dari dakwaan serta Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” demikian diuraikan Terdakwa di persidangan saat membacakan Dupliknya tersebut.
Pantauan media, usai Terdakwa menyampaikan Dupliknya dihadapan Ketua Hakim sidang, dan sekaligus Ketua Hakim sidang Immanuel Putra Sirait itu, setelah mendengarkan Duplik Terdakwa RHG, Ketua Hakim menyampaikan bahwa persidangan di tunda hingga 2 (dua) minggu kedepan, tepatnya pada tanggal 31 Januari 2024 nantinya dengan agenda putusan akhir,” ujar Immanuel Putra Sirait ini, sekaligus menutup persidangan dengan mengetuk palu.
(David_Team)