TS Warga Tanah Karo Bawa Lari Septor Majikan Ke Kabupaten Dairi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polsek Munte dibawah Pimpinan Kapolsek AKP J. Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2.

Pencurian Sepeda Motor (Septor) tersebut dialami korban Daniel Purba (65) warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo, yang terjadi pada Selasa lalu tanggal 13 September 2022 di Desa Munte Kec. Munte Kabupaten Karo.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU M. Sahril, Jum’at (17/09.2022).

Dijelaskan Sahril, Sepeda Motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS (46), warga Desa Rimo Bunga Kec. Mardingding Kabupaten Karo.

Pencurian tersebut dilakukan Pelaku TS, dimana awalnya, Pelaku mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan kebetulan korban merasa kasihan, korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya dengan mencuri Septor milik korban.

Pada saat kejadian tersebut, korban membawa Septor ke ladangnya dan memarkirkannya di ladangnya. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, korban tidak melihat keberadaan Pelaku bersamaan dengan tidak melihat milik korban,” terang Sahril.

Lanjut Sahril ini lagi, menyadari hal tersebut, korban meyakini bahwa TS telah melakukan pencurian Septor milik korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe dan Personil langsung melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.

Mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di Kabupaten Dairi, dibawah pimpinan Kapolsek Munthe, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap Pelaku. Dan pada Kamis (16/09. 2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi, Pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang bukti Septor milik korban,” kata IPTU Sahril ini.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti Septor sudah diamankan di Mapolsek, Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5,” jelas Kasi Humas Polres Karo ini.

(David)