Berita Samosir.OLNewsindonesia,Selasa (17/9)
Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir.
Hal tersebut disampaikan Kajari Samosir, Buddi Herman, S.H., M.H.melalui Kasi Intel Kejari, Aben Situmorang ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa, (17/9/2019).
“Benar, penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir yang telah kami lakukan sejak bulan Mei tahun 2019 lalu telah kami tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2019,” ujar Aben Situmorang yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Antonius Ginting, S.H.,M.H.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Antonius Ginting mengatakan bahwa informasi dugaan Tipikor ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan selama proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan septic tank pabrikan yang bertentangan dengan juknis Pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi.
“Harusnya kegiatan itu dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa tapi ternyata pada prakteknya ditunjuklah (oleh Dinas PRKPP) seseorang untuk menyediakan septic tank itu. Harusnya kan desa yang mencari sendiri, belanja sendiri dan bayar sendiri. Tapi di drop barangnya (oleh dinas) lalu diminta desa yang bayar. Itu melanggar juknis dari kementarian mestinya desa yang belanja sendiri, dan (warga) desa tidak tau barang ini apa dan di Samosir nggak ada jual, dibeli dari Jakarta,” terang Antonius Ginting.
Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan total nilai kegiatan Rp.4.600.000.000,- (empat milyard enam ratus juta rupiah) yang dibangun di 13 (tiga belas) Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Samosir.
Menurut juknisnya, kegiatan ini harusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dari masyarakat setempat dengan anggaran di 12 (dua belas) desa masing-masing berjumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan satu desa berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), ujar Antonius.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Samosir dalam proses penyidikan ini sedang mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara untuk membuat terang dugaan Tindak Pidana tersebut serta mencari siapa tersangkanya.
“Kita belum menetapkan tersangka saat ini tapi setelah mengetahui kerugian negara berdasarkan ahli, kami akan melakukan penetapan tersangka sesuai SOP dalam empat bulan ini dan kalau bisa dan semua lancar semoga dapat memasuki persidangan sebelum akhir tahun,” pungkas Antonius Ginting.
(JuntakStar)