Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(17/11)
Unit Reskrim Polsekta Berastagi dibawah pimpinan Iptu J Munte, SH pada Kamis kemarin (15/11) 2018 sekira pukul 20.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama Pariadi (48) warga dusun Bantan desa Kotarih Baru Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedakan dan Rafii Tarigan (39) warga JL. Irian Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Adapun Kronologis kejadian yakni pada hari Kamis 15 November 2018 sekira pukul 19.45 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe , SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di JL. Jamin Ginting desa Raya Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Depan Gerbang RS. Amanda Berastagi ada kegiatan transkasi jual beli Narkotika jenis sabu sabu. Terkait laporan warga tersebut unit Reskrim Polsekta Berastagi dengan sigap menanggapi informasi tersebut, dimana pelapor bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju TKP.
Setelah sampai di TKP ditemukan seorang laki laki dewasa yang disebut oleh pelopor yang bernama Pariadi ,sejurus kemudian oleh petugas dilakukan penggeladahan terhadapnya dan ditemukan di dalam kantong sebelah kirinya 1 (satu) paket plastik bening berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.22 ( nol koma dua puluh dua ) gram dan dari keteranngan Pariadi , Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.22 ( nol koma dua puluh dua ) dibeli olehnya dari Rafii Tarigan (39) yang ber profesi sebagai , Supir dengan harga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap Rafii Tarigan di JL. Veteran Gg. Pendidikan Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di Rumah Rafii Tarigan , sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap Rafii Tarigan seraya melakukan penggeledahan di rumah Rafii Tarigan. Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kamar tidurnya 1 ( satu ) buah plastik kresek warna merah yang berisikan : 1 (satu) bal plastik bening kecil berles merah yang masih baru, 1 (satu) bal plastik bening besar berles merah yang masih baru, 1 ( satu ) unit timbangan elektrik warna biru, Uang Tunai Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah, 2 ( dua ) buah sekop, 1 ( satu ) buah kaca tetes telinga.
Seterusnya kembali di dalam 1 ( satu ) buah dompet warna merah petugas menemukan : 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu ) rupiah plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.16 ( nol koma dua puluh dua ) gram, 11 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu) rupiah plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 2.12 ( dua koma dua belas) gram, 11 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu) rupiah plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 2.50 ( dua koma lima puluh ) gram, 2 (satu) paket seharga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu) rupiah plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 2.50 ( dua koma lima puluh ) gram, 3 (tiga) paket seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu) rupiah plastik bening berles merah diduga berisikan
Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.60 ( nol koma enam puluh ) gram.
Atas temuan tersebut Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munte, SH bersama anggota mengamankan barang bukti serta memboyong ke dua para tersangka ke MaPolsekta Berastagi guna menindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku .
(David)