Muspika Jonggol Fasilitasi Mediasi Proses Eksekusi Tanah Di Desa Sukajaya, Jonggol

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA tanggal 31 Agustus 2022, Nomor : 15/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Ci Jo. Nomor 59/PdtG/2O18/PN Cbi Jo. Nomor 189/PDT/2019/PT Bdg. Jo. Nomor 2285 K/PDT/2020, tentang perintah pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA melaksanakan Eksekusi pengosongan tanah yang berlokasi di Blok Sodong RT 01 dan RT 02 di RW 05, wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (16/5/23).

Tanah yang pernah diserobot oleh Para Tergugat (Para Termohon Eksekusi) dan pernah diterbitkan Sertifikat Hak Milik :

  1. No : 87/SUKAJAYA yang diterbitkan tanggal 18 November 2002; No. Surat Ukur : 116/SUKAJAYA/2002, Tanggal 08-11-2002; NIB : 10.09.13.21.0013; Penunjuk : Bekas Tanah Milik Adat Leter C No.1207 Persil 59 D. I t; Luas Tanah : 50.000 M, atas nama : SYAHRIR SANDUN.
  2. No : 86/SUKAJAYA yang diterbitkan tanggal 18 November 2002; No. Surat Ukur : 117/SUKAJAYA/2002, Tanggal 08-11-2002; NIB : 10.09.13.21.00136; Penunjuk : Bekas Tanah Milik Adat Leter C No/ 121 7 Persil 59 D.II; Luas Tanah : 65.000 M, atas nama : H. MAS BONSAR HERNAYADI

Aparat yang dilibatkan sebagai tim pengaman terdiri dari Dalmas dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Komando Sub Detasemen Polisi Militer III/1 Kabupaten Bogor, Koramil 2107 Jonggol, Polsek Jonggol, Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa.

Sementara Camat Jonggol, Andri Rahman S.STP M.Si, mengatakan bahwa dalam eksekusi terjadi mediasi yang diinisiasi dari Muspika dan para pengacara penggugat dan tergugat. Mediasi dilakukan guna terciptanya kondusivitas proses eksekusi.

“Sudah dilaksanakan mediasi dari kedua pihak yang dilakukan oleh kedua belah pihak lawyernya masing-masing” ujar Andri yang optimis ada titik temu.

Menurut Camat Jonggol bahwa untuk eksekusi sudah terlaksana dengan dibacakannya eksekusi, akan tetapi untuk pergerakan pengambilan lahan dan pengosongan lahan tidak dilakukan di hari ini, sambil menunggu hasil mediasi pihak lawyer.

Joner