Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
PT. BMA (Bangun Mitra Abadi) yang memproduksi beton siap pakai (Batching Plant) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara telah mengantongi izin.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Samosir, Philipi Simarmata.
“Benar, Izin PT. BMA di Desa Saitnihuta sudah terbit”, sebut Philipi Simarmata, sembari mengacungkan jempol melalui pesan seluler WhasApp (WA).
Hal senada disampaikan pelaku Konsultan Lingkungan, Direktur CV. AekLand, Hendry Sitanggang ST bahwa pihaknya sudah menyerahkan langsung dokumen dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kepada PT. BMA dan Pemerintah Desa.
“Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Pangururan Samosir Sudah Terbit, dan kami dipercayakan menjadi konsultan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang telah kami paparkan di Dinas Lingkungan Hidup dan sudah kita serahkan langsung kepada Kepala Desa Saitnihuta, Aman Sitanggang”, sebut Hendry, di Kantor Desa Saitnihuta, Selasa (16/5).
Selain itu kata Hendry Sitanggang, sudah ada kami lihat terlampir persetujuan masyarakat Saitnihuta dengan membubuhi tanda tangan setuju.
Ditempat yang sama, Humas PT. BMA, Edis Dayanto Naibaho menyampaikan kepada olnewsindonesia.com, bahwa Izin PT. Bangun Mitra Abadi sudah terbit dari pemda Kabupaten Samosir melalui OSS per tanggal 7 Februari 2023 sesuai dengan KBLI 23597 – Industri Mortar atau Beton siap pakai.
“Untuk dokumen lingkungan UKL-UPL sudah kita sidangkan di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir di tanggal 16 Januari 2023 dihadiri perwakilan lintas OPD termasuk Camat Pangururan dan pemerintah Desa Saitnihuta”, ungkap Edis
Lebih lanjut diterangkan, rekomendasi kesesuain tata ruang juga sudah terbit tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor : 660/4894/DISPUTR/XII/2022.
“PT.BMA yang pertama kali membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kabupaten Samosir, dengan Nomor Pertimbangan Teknis dari BPN : 01/2023 “, ujar Edis mengakhiri.
Turut hadir Babinsa Koramil 03 Pangururan, Sertu T Sihotang, Sertu T Sitinjak, Babinkamtibmas Polres Samosir, Bripka Efri Pandi, Konsultan Lingkungan CV. AekLand, Hendry Sutanggang, dan Kadus 1 Junior Harianja.
(Polhut)