Ini Hasil Mediasi Terkait SPSI PUK Pasar Roga Di Aula Polsekta Berastagi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintahan Kabupaten Karo dalam hal ini para Dinas dan Instansi terkait, menggelar pertemuan di Polsekta Berastagi Kecamatan Berastagi terhadap kedua Organisasi dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PUK (Pimpinan Unit Kerja) Berastagi di Aula Kantor Polsekta Berastagi jalan Perwira, Senin (16/10.2023), sekira pukul 11.00 WIB, moderator dan yang memfasilitasi pertemuan langsung di pimpin oleh Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak yang didampingi Kanit Reskrim (Iptu Fernandos Manik dan Kanit Intelkam (Ipda Benteng Peranginan) dan anggota.

Adapun pertemuan tersebut sekaitan mediasi antara Pengurus SPSI PUK Pajak Roga/Pasar Sayur Mayur Roga versi Heri Ginting dan Darman Purba yang adanya selisih paham dalam pengutipan terhadap para Pekerja Tukang Sorong beberapa waktu lalu (Senin,09/10.2023) di Pasar Sayur Mayur Roga Berastagi hingga terjadinya bentrok fisik antar 2 (dua) Kubu di lokasi itu.

Dalam pertemuan itu Kapolsekta Berastagi Kompol V Simanjuntak memberikan sambutan awal yang langsung mengarahkan Camat Berastagi untuk memberikan arahan dan masukan, dimana Camat dalam pertemuan ini mengatakan,” kita bicara nantinya dengan hati yang dingin agar apa yang kita kehendaki dapat titik temu supaya tidak berkepanjangan dan berlarut – larut permasalahan dan kita harapkan di mediasi ini berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya singkat.

Dikesempatan yang sama Kadis Perindag Karo menyampaikan kepada rekan – rekan dari SPSI, Tuan Tanah selaku Pemilik Pajak Roga, “disini kita kumpul sekaitan permasalahan kemarin, jadi kita tidak ingin lagi itu terjadi, jadi kami di sini sesuai Tupoksi kami, dimana mengelola seluruh Pasar di Kabupaten Karo, termasuk Pajak Roga, maka kami dari Pemerintah yang di bantu juga oleh Forkopimca Berastagi, tentunya kami hadir untuk me – mediasi para pihak dalam hal ini rekan – rekan SPSI.

Nah, lanjut Kadis Perindag Kabupaten Karo ini lagi, “dan kalau kita mengacu dari Peraturan Daerah nomor 04 tentang Retribusi Pusat Pasar kita melakukan pengutipan sesuai aturan yang berlaku, maka disini kita mengambil solusi terbaik, silahkan nanti memberikan pendapat dan masukan nantinya,” ujarnya.

Lain halnya Kepala Kesbangpol Kabupaten Karo, Tetap Ginting menyampaikan Tupoksinya tentang ke organisasian, perkumpulan atau lembaga. “Soal keabsahan/legalitas setiap organisasi itu, Pemerintah Daerah tidak berhak, tapi yang berhak adalah dari Kementerian Kemenkumham RI, jadi kami hanya menerima laporan keberadaan masing-masing organisasi sesuai Tupoksi kami dan bilamana organisasi itu sudah berbadan hukum itu kami terima dan dapat kami memberikan pengarahan dan pembimbingan sesuai aturan yang ada,” ujar Tetap Ginting ini.

Sementara itu, Kadis Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Adison Sebayang menyampaikan, selaku di bidang kami tentang organisasi ataupun Serikat Pekerja, begitu kami sudah terima dan terdaftar di kami, itulah yang kami fasilitasi, namun bukan untuk disalah gunakan, karena organisasi itu atau Serikat Pekerja itu harus keberadaannya harus jelas sesuai undang-undang,” jelasnya.

Pantauan awak media ini dilokasi, saat memberikan pendapat dan tanggapan antara kedua Kubu (Darman dan Heri) sedikit alot karena masing-masing saling mempertahankan arguman yang berujung situasi mediasi sedikit tegang sehingga Kapolsekta Berastagi dan para pihak mengendalikan situasi agar pertemuan mediasi ini akan di ulang kembali bilamana para pihak sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan agar permasalahan tidak berlanjut, dan tampak juga Kepala Desa Rumah Berastagi siap menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan nantinya.

“Nah untuk hal pengutipan di Pajak Roga/Pasar Sayur Mayur sebelum adanya perdamaian antara kedua Kubu, aktivitas pengutipan dilarang dan bila mana ada terjadi lagi, baik dari laporan masyarakat, adanya tekanan ke pihak Pedangang atau Tukang Sorong, kami dari pihak keamanan tidak segan – segan akan menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum, dan pastinya demi penegakan hukum, ” ditambabkan Kapolsekta Berastagi dengan perihal yang sama di pertegas oleh Kanit Intelkam dan diaminkan Kanit Reskrim ini.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kesbangpolinmas Karo (Tetap Ginting), Kadis Lingkungan Hidup Karo (Radius Tarigan), Kadis Perindag Karo (Hendrik Tarigan), Kadis Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (Adison Sebayang), Camat Berastagi (David Cardona Sembiring), Dinas Perhubungan, Kapolsekta Berastagi, Perwakilan Koramil 03/BT, Kepala Desa Rumah Berastagi (Pebrianta Purba) , Pemilik Tanah Pajak Roga Berastagi dan PUK SPSI, serta pihaknya lainnya.

(David)