by

Sinergi Bahas Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, Ade Yasin Ikuti Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN

BOGOR-Bupati Bogor, Ade Yasin lakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2009 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Kamis (14/4/22).  Itu dilakukan untuk membahas soal verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota.

Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai LSD pada Kabupaten/Kota, Pemkab Bogor segera meresponnya dengan cara melakukan pengecekan terjun langsung ke lokasi untuk mengecek dengan kondisi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bogor.

“Urusan lahan sawah dilindungi ini perlu dicermati dengan baik, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kami juga sudah ajukan kaitan dengan cadangan lahan pangan ke Kementerian ATR/BPN. Melalui kegiatan hari ini, pendelagasiannya melalui Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kondisi eksisting penggunaan lahan berupa sawah di Kabupaten Bogor,” ungkap Ade Yasin.

Ade Yasin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pengumpulan data lahan sawah yang harus dilindungi dan dipertahankan melalui aplikasi tagging lahan sawah. Pengumpulan data ini dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, akademisi, dan pemerintah desa untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya.

“Untuk Pemerintah Desa, Kades sudah kami didik melalui Sekolah Pemerintahan Desa agar jadi desa presisi dan data-data tanah ini harus masuk dalam Program Desa Presisi, sehingga lahan-lahan sawah dilindungi ini bisa terpetakan dengan maksimal, mana lahan yang bisa dipakai untuk investor dan mana lahan yang memang dilindungi,” tegasnya.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menerangkan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini terbit dari Perpres tahun 2009. Melalui rapat hari ini pihaknya mengajak Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung terhadap lahan-lahan LP2B dimasing-masing wilayah, serta membahas bersama kendala dan permasalahan yang dihadapi terkait LP2B tersebut.

“LSD ini perlu updating data, untuk itu kami butuh masukan dari Kabupaten/Kota terkait data LP2B terkini. Untuk itu kami minta masing-masing Kabupaten/Kota turun ke lapangan untuk mengecek, karena LSD ini perlu kerjasama yang kuat dari masing-masing Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Bogor yakni, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPKPP, dan Kepala Distanhorbun. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

(Deni)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.