Setelah Selesai Sholat, Guru Ngaji Di Kampung Muhara Citeureup Jadi Korban Penganiayaan

Berita Citeureup, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Seorang guru ngaji menjadi Korban penganiayaan sehabis menjalankan Sholat Isya di Masjid Darunnajah Kampung Muhara Rt 02/07, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, serta Pelaku sudah diamankan di Polsek Citeureup.

Kronologi penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Desember Pukul 19:45 WIB, Pelaku yang berinisial K (68) serta Korban yang berinisial E (50) dan jamaah lainnya sedang melaksanakan beribadah Sholat Isya di Masjid Darunnajah.

Saat selesai melakukan Sholat Isya, korban E dan jamaah lainnya melakukan dzikir dan do’a, sedangkan Pelaku K pada saat selesai langsung meninggalkan Masjid seusai sholat.

Namun pelaku kembali masuk Masjid dengan membawa alat berupa Palu langsung menghampiri korban E dan melakukan Pemukulan kepada Korban sebanyak 2 kali, pada saat ingin memukul ke 3 kali Palu tersebut terlempar, jamaah yang sedang berdo’a pun mengamankan Pelaku lalu dibawa ke rumahnya.

Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka lecet pada bagian jari tangan kanan hingga dilarikan ke Rumah Sakit Insani Bogor, kemudian korban menjalani operasi 8 jahitan di bagian kepala.

Masyarakat sekitar pun sempat emosi dan berusaha mendatangi rumah pelaku K dengan maksud untuk mempertanyakan tentang perbuatan penganiayaan yang telah di lakukan kepada korban E.

Namun pihak Kepolisian Polsek Citeureup segera ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan serta mengamankan dari amukan masyarakat.

“Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 jam 08.00 wib, unit Reskrim polsek citeureup di pimpin Kanit Reskrim IPTU Yayan Sofyan Suri S.Pd.I berikut bhabinkamtibmas melakukan cek tkp dan meminta keterangan saksi korban serta saksi lainya,” Waka Polsek Citeureup AKP Agus Suryana S.Pd. I, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan keterangan korban E mengatakan ia tidak mengharapkan penganiayaan yang dialaminya untuk dilakukan proses hukum dengan pertimbangan, dan korbanpun memaklumi tentang kondisi pelaku yang sudah tua serta memiliki riwayat medis.

Atas kejadian tersebut Korban tidak akan melanjutkan ke proses hukum serta akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah dan kekeluragaan.

Riyan