Berita Karo. Olnewsindonesia.Selasa(16/03/21)
Jajaran Polres Tanah Karo dalam hal ini,Unit Reskrim Polsek Munte yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu P. Sitorus dan anggota Res dan Kanit Intel Bripka Rasiman Sitepu, dengan disaksikan, Aiptu Tumpal Marpaung,Aiptu Frans Purba, Bripka Indra Sembirng, Bripka R. Sitepu ringkus penulis tebakan angka (Toto gelap/Kim) pada hari Senin(15/03) 2021, sekira Pukul 20.40 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama S.Ketaren (31)sebagai seorang petani ini, merupakan warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo diamankan di Desa Munte tepatnya di kedai kopi milik Marga Tarigan.
Dalam penangkapan itu Petugas sita barang bukti berupa, Uang kontan Rp 280.000, Kupon Kim 1 (Satu) blok bertuliskan nomor tebakan, rekap bertuliskan angka tebakan satu lembar satu buah buku tafsir mimpi, rekap nomor keluar satu lembar, 1(satu) buah pulpen warna biru.
Sesuai penuturan dari Kanit Reskrim Polsek Munte,Aiptu P.Sitorus menerangkan,” berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2021 sekira Pukul 20.40 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munte tepatnya di sebuah kedai kopi ada perjudian jenis nomor tebakan yang lazim disebut Kim.
Selanjutnya kita beserta Anggota dan Kanit Intel mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar tepatnya di kedai kopi Tarigan ada seorang laki – laki sedang menulis nomor tebakan berhadiah. Lalu Tim melakukan penangkapan dan melakukan Interogasi, tanpa banyak alasan Samudra Ketaren pun mengakui perbuatannya, lalu Kita bersama Tim membawa tersangka Samudra Ketaren ke Mapolsek Munte, untuk kita proses lebih lanjut,”ungkap Aiptu Sitorus.
(David)