Coba Larikan Mobil,Debt Collector Babak Belur Di Hajar Massa

 

Medan.Olnewsindonesia,Sabtu(15/06)

Sekelompok debt collector berjumlah 8 orang dengan mengendarai 5 unit sepeda motor beserta sebuah mobil evanza mencoba melarikan sebuah mobil inova BK 1906 QW milik Putra Jaya Desky. Kejadian itu terjadi pada Rabu pagi (13/6) di Jl. Tj. Selamat, Kec. Sunggal Medan.

Mulanya mobil inova yang dikemudikan Putra Jaya Desky dengan
istri bernama Darmawati di dalam mobil sedang melintas di Jalan Tj. Selamat Medan pada pagi hari. Tiba-tiba saja sekelompok debt collector dengan mengenderai 5 sepeda motor dan sebuah mobil evanza memepet mobil yg dikemudikan Putra Jaya Desky dan memaksa untuk berhenti.

Karena takut mengira perampok, Putra Jaya Desky, tidak berhenti dan terus mengemudikan mobilnya. Tidak senang dengan sang supir, debt collector melempar kaca mobil hingga pecah. Di saat itu debt collector sempat kejar-kejaran dengan mobil inova sampai di Jl. Simpang Melati.

Foto : Ketua DPW JPKP Sumut,Trie Yanto (kanan) di dampingi Rudy Chairuruh sedang melihat kendaraan Yang berhasil di amankan Di polsek Sunggal Medan.
Foto : Ketua DPW JPKP Sumut,Trie Yanto (kanan) di dampingi Rudy Chairuruh sedang melihat kendaraan Yang berhasil di amankan Di polsek Sunggal Medan.

Karena situasi jalan macet, Putra Jaya tidak bisa berbuat apa-apa, dan akhirnya sekelompok debt collektor tersebut berhasil memberhentikan mobil inova dan menarik keluar sang supir. Salah seorang dari collektor berhasil merampas mobil dan melarikan mobil inova dengan membawa Darmawati, istri Putra Jaya Dedky yang berada di dalam mobil.

Masyarakat yang melihat kejadian langsung mengejar mobil inova yang dilarikan deb collektor itu hingga berhasil didapat. Massa menghajar pelaku hingga babak belur.

Debt collector sebagai pelaku perampasan mobil saat ini sudah ditahan di Polsek Sunggal.Kasus ini sedang dalam periksaan polisi dengan laporan STTPL/937/K/VI/2018/Polsek Sunggal. Pelaku mengaku berasal dari pihak Verena Vinance

Saat diwawancarai di Cafe Exsis di Kompleks MMTC Pancing Medan, Sabtu (16/6) Ketua DPW Jaring Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut, Trie Yanto Sitepu, SH dalam komentarnya mengutuk keras perbuatan keji dan biadab ini.

“Kepada aparat kepolisian agar segera menangkap seluruh para pelaku dan aktor yang ada di balik perampasan mobil ini. Saya berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.” tegas Trie Yanto Sitepu

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum JPKP Sumut, Rudy Chairurizah Tanjung, SH mengatakan kejadian yang menimpa Putra Jaya Desky dan istrinya yang juga anak dari Ketua DPD JPKP Kab. Pakpak ini adalah murni perampokan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Pantauan Olnews Indonesia terhadap Darmawati, istri Putra Jaya Desky saat ini Darmawati masih trauma atas kejadian perampasan mobil yang menimpa dirinya dan suaminya.

(Bernan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *