Pj Gubernur Heru Tinjau Pangan Murah Keliling Di RPTRA Kecapi

BERITA, JAKARTA141 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau kegiatan Pangan Murah Keliling di RPTRA Kecapi, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).

Pangan Murah Keliling merupakan program nasional untuk mendekatkan produk atau komoditas strategis pada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dan pendukungnya, terlebih menjelang Idulfitri 1444 H.

“Ini salah satu kegiatan untuk membantu memberikan sembako lewat pasar murah. Semua harga di sini di bawah harga pasar. Dan tentunya untuk warga sekitar,” ujar Heru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberikan akses harga dan ketersediaan pangan strategis pada masyarakat untuk mengendalikan inflasi. Salah satunya dengan menggelar Pangan Murah Keliling sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Pangan Murah.

“Karena sampai tanggal 29 April kita masih mempunyai jadwal-jadwal Pangan Murah Keliling. Momennya saat ini tepat sekali untuk menjelang Idulfitri. Nanti setelahnya, di saat sebagian besar pedagang mudik, ini antisipasi jangan sampai setelah Lebaran Jakarta kekurangan stoknya,” kata Eli.

Eli menjelaskan, kegiatan pangan murah rutin dilakukan Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya di berbagai lokasi yang dapat diakses warga dengan mudah. Bahkan, menjelang HBKN frekuensinya ditingkatkan.

Maka itu, Eli menyampaikan supaya masyarakat jangan panik buying dan melakukan aksi borong. Dipastikan Pemprov DKI Jakarta hadir bersinergi dengan pemerintah pusat di dalam pemenuhan upaya ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

“Biasa 19 ini sampai 38 kali kegiatan, bahkan mendekati Lebaran sampai 68 titik lokasi yang didukung juga oleh BUMD pangan. Yang dijual adalah kebutuhan pokok masyarakat, ada pangan strategis dan pendukungnya seperti biskuit sirup tepung,” tandas Eli.

210