Berita Babakan Madang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR ) di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor di persoalkan, pasalnya pengerjaan proyek tersebut hingga kini diduga belum dilakukan.
Proyek yang di biayai dari hasil pajak masyarakat tersebut, merupakan program penyelengaraan jalan Kabupaten / Kota dengan Sub kegiatan rekontruksi jalan atau peningkatan jalan Cijayanti – Babakan Madang.
Program proyek peningkatan jalan untuk memperlancar, pergerakan barang dan jasa , yang dikerjakan CV Bangun Mandiri, dengan konsultan pengawas PT Demensi Ronakon , menelan anggaran Rp 925, 734,000,00 dengan No dan Tanggal SPMK, 620/ A.132- 08.0057/ Ting – JLN / PPJJ.1/ SPMK / DPUPR, tanggal 13 juni 2022, dengan masa pelaksanaan 90 hari kerja, diduga belum di kerjakan juga, dan jadi pertanyaan masyarakat Babakan Madang.
Hal tersebut dinyatakan Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK ) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait saat dikonfirmasi mengaku tengah mengumpulkan data dan fakta guna menindaklanjuti molornya proyek jalan di Babakan Madang tersebut.
“Benar, proyek tersebut ditenggarai kejanggalan, sebab, sejak proyek telah masuk kontrak kerja, tapi sampai saat ini menurut pantauan Kami belum ada kegiatan sama sekali,” kata Jonny.
Ia menjelaskan, dilokasi pengerjaan sebenarnya telah terpampang papan proyek, akan tetapi, belum ada tanda tanda di mulainya pekerjaan.
“Memang dalam proyek ini tidak dicantumkan kapan selesainya, tapi papan proyek sudah dipasang cukup lama, tapi belum ada aksi ( kegiatan , red ), kami menduga proyek ini di tenggarai kejanggalan,” ujar jonny.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran korupsi, Jonny akan mengawal dan melakukan investigasi secara intens terkait proyek tersebut.
“Jonny pun akan mempertanyakan, mengapa proyek tersebut belum dikerjakan, apakah dana nya terpakai atau seperti apa. tentu masyarakat pun mempertanyakannya.oleh karena itu, GMPK akan bertindak sesuai dengan tupoksinya,” tandas jonny.
JNR