Berita Karo.Olnewsindonesia.Kamis(15/07/21)
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi pemberi kerja dan Pekerja.Dimana Peraturan Bupati Karo nomor 24 tahun 2016 bab IV pasal 4 ayat 1 yang menyatakan setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Namun nyatanya berbeda yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe yang terkesan mengabaikan peraturan Bupati Karo sekali gus mengebiri hak- hak Pekerja yang selama ini bekerja tanpa ada jaminan sosial kecelakaan kerja di jajaran PDAM tersebut.
Dari keterangan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Jonara Tarigan saat dihubungi beberapa hari lalu via selulernya, menyampaikan,” pegawai PDAM Tirta Malem Kabanjahe berjumlah 112 orang. Hingga saat ini mereka belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya singkat.
Sementara pengakuan dari beberapa petugas atau Pekerja yang sering berada dilapangan bagian penagihan dan pemasangan penyambungan air kerumah Pelanggan mengaku sering merasa khawatir apabila disaat melakukan pekerjaan mengalami kecelakaan kerja, tanpa adanya jaminan sosial kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu mengintai keselamatan pekerjaannya.
(David)