BBPOM – KPID Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Siaran Tentang Obat Dan Makanan

BERITA, JAKARTA190 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Balai Besar POM di Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kerja sama pengawasan isi siaran terhadap iklan, publikasi dan promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran.

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Balai Besar POM di Jakarta dan Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Sofiyani Candrawati Anwar mengatakan, kerja sama ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Sofiyani mengapresiasi KPID provinsi DKI Jakarta untuk dukungan penguatan pengawasan obat dan makanan melalui kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

Menurutnya, kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan siaran pemberitaan, promosi dan iklan obat dan makanan.

“Pada pelaksanaannya, kerja sama ini tidak hanya terkait hasil pengawasan isi siaran di bidang obat dan makanan, namun mencakup pula kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pertukaran data informasi,” ujar Sofiyani, Rabu (13/9).

Sementara itu, Ketua KPID provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo menyampaikan, melalui kerja sama ini terbangun koordinasi yang sinergis dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang efektif.

KPID menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan terkait isi siaran di bidang obat dan makanan, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran siaran pemberitaan, promosi dan iklan obat dan makanan.

Dia berharap , perpanjangan Perjanjian Kerja Sama akan semakin meningkatkan kolaborasi, sinergisitas serta mengefektifkan pengawasan obat dan makanan.

“Program muapun kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk aktif dan senantiasa kritis terhadap setiap isi siaran pemberitaan, promosi dan iklan obat dan makanan,” tandas Puji.

210