Berita Karo.OLNewsIndonesia,Selasa(14/07)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat Paripurna dalam acara jawaban Bupati Karo atas pandangan umum Fraksi-fraksi diruang Paripurna PRD Kabupaten Karo,jalan Veteran no 14 Kabanjahe, Selasa (14/07) 2020 sekira pukul 13.45 WIB.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo,Iriani Br Tarigan didampingi wakil ketua,Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu. Dan dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana SH MH, unsur Forkopimda, dan 24 orang dari 35 anggota DPRD Kabupaten Karo serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Karo sangat mengapresiasi atas Pandangan Umum fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Karo. Terimakasih atas dukungan ,masukan dan motivasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait pedoman pemberian nama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan dan Ranperda Tentang Pengelolaan sampah,” ucap Terkelin Berahmana.
Terkait pertanyaan fraksi PDI Perjuangan tentang terobosan yang dilakukan Pemkab Karo guna mengurangi beban TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu),Bupati Karo menyampaikan pengelolaan sampah dengan pengembangan teknologi.Pemerintah Kabupaten Karo berencana membangun pusat daur ulang sampah dan rumah kompos . Untuk teknologi lainnya akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut,” ujar Terkelin.
Berdasarkan pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Bupati Karo bahwa Ranperda tentang Pedoman Pemberian nama Jalan ,fasilitas Umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh identitas Jalan ,fasilitas Umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
” Penyusunan Ranperda ini pada prinsipnya telah memperhatikan dan mempedomani Undang Undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar,tanda jasa dan tanda kehormatan dan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan akan dicantumkan dalam konsideran mengingat dalam draf Ranperda,” jelas Terkelin.
Terkait tentang pengelolaan sampah lanjut Terkelin lagi,bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sampah yang ditimbulkan dari berbagai bentuk kegiatan dan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
” Konsep pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis,sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini tujuan yang diharapkan dapat terwujud,” harap Bupati Karo.
Menanggapi saran dan pertanyaan Fraksi Partai Hanura, Bupati Karo menyampaikan bahwa saran sudah ditampung dalam pasal 3 ayat (2), dalam Ranperda dimaksud. Begitu juga dengan saran pengadaan bak sampah disetiap Desa ,Bupati Karo mengatakan akan menganggarkan serta ditempatkan pada lokasi yang strategis serta dikoordinasikan dengan Kepala Desa dan Lurah.
Menjawab tanggapan Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo tentang pengelolaan sampah belum dimuatnya terkait janis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin ,disampaikan Bupati bahwa jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai pasal 13 ayat (3) draf Ranperda Pengelolaan Sampah.
Usai mendengar tanggapan atau jawaban Bupati Karo, pimpinan sidang mempertanyakan kepada Fraksi-fraksi DPRD Karo dan satu persatu Fraksi menyatakan dapat menerima dan memahami jawaban dan menyatakan hal hal yang kurang jelas akan dipertegas dalan rapat gabungan komisi.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan seluruh Anggota Dewan maka sidang Paripurna ditutup tepat pada pukul 14.42 WIB. Rapat gabungan Komisi juga dilanjutkan pada Selasa (14/07) 2020 pukul 15.00 WIB.
(David)