Kokok, Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi Saat Tidur

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Selama seminggu pengintaian Pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RON alias Kokok (35) berhasil diamankan Personil Reskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (03/04/2026), sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Udara, Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Korban sekaligus Pelapor, Safrida (46), seorang Petani, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nomor Polisi B 3147 PEY.

Kejadian bermula saat anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Saat hendak memasukkan kendaraan tersebut ke dalam rumah, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian bersama warga di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

Kapolsek Berastagi, AKP Henry D.B. Tobing, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada Tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan Pelaku di sekitar Gang Rukun. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Tersangka pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Kapolsek.

Saat diamankan, Tersangka ditemukan sedang tertidur di dalam sebuah gubuk di kawasan tersebut. Dari hasil interogasi, Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Menindak lanjuti pengakuan tersebut, pada Sabtu (11/04/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Berastagi bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di Lembah Naga, Tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah digadaikan dan ditemukan terparkir di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut sesuai dengan milik korban. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan membawanya ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyitaan.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi, AKP H Tobing menegaskan bahwa Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.

Polsek Berastagi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna menghindari tindak kejahatan serupa.

(David – Darman)